TORAJA UTARA, KOMPAS.com – Seorang pemuda di Pangli, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, diamankan Satreskrim Polres Toraja Utara, atas kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.
Pelaku adalah ANR (26) warga Pangli, Toraja Utara, sementara korbannya adalah YOL (18).
Baca juga: Pembunuh dan Pemerkosa Perempuan di Banyumas Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy mengatakan, korban YOL melaporkan, kejadian pemerkosaan itu terjadi saat dirinya hendak pulang ke rumah dengan berjalan kaki.
“Korban mengaku diperkosa oleh ANR pada Kamis (11/01/2024) sekira pukul 17.30 WITA di Pangli, saat pulang kuliah,” kata Aris Saidy, Selasa (16/1/2024).
Saat korban pulang ke rumah saat itu, kondisi sedang hujan deras.
“Pelaku ANR kemudian menghampiri korban dengan membawa payung untuk memayungi korban. Sambil memayungi, ANR dengan tiba-tiba memeluk YOL hingga terjatuh, saat itu pula ANR kemudian melakukan pemerkosaan,” ucap Aris Saidy.
Atas laporan korban tersebut, personel Polsek Sesean dibantu oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku di Kole, Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean.
"Jadi setelah menerima laporan YOL, kami langsung tindaklanjuti sehingga pelaku ANR langsung diamankan pada Jumat (12/01/2024) siang dan dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk diinterogasi," ujar Aris Saidy.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria 47 Tahun yang Berkali-kali Perkosa Pelajar SMP
Saat pelaku ANR dimintai keterangan, ia mengaku melakukan pemerkosaan karena punya kesempatan.
"Modus operandi pelaku ANR melakukan pemerkosaan terhadap korban YOL dikarenakan ada kesempatan dan timbul nafsu saat melihat korban YOL," tutur Aris Saidy.
“Atas kejadian ini, ANR dinyatakan tersangka dan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambah Aris Saidy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.