MAKASSAR, KOMPAS.com - Salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Nasdem yakni Nursanti dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kader Partai NasDem itu di laporkan ke Polda Sulsel oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, bernama Junaidi (47), pada 18 September 2023.
Tak tanggung-tanggung, Junaidi mengaku telah memberikan uang senilai kurang lebih Rp 1 miliar kepada caleg tersebut dengan iming-iming bakal dikembalikan dengan nilai fantastis.
Baca juga: Penipuan Umrah di Magelang, Catut Nama Ulama untuk Yakinkan Korban
Junaidi mengaku, kasus yang dialaminya berawal saat diajak oleh rekannya melakukan investasi dalam bidang usaha pertambangan nikel milik Nursanti di wilayah Kabupaten Morowali.
Kata Junaidi, perjanjian pinjaman uang itu dilakukan dengan Nursanti pada November 2022 lalu. Saat itu, Nursanti disebut bakal mengembalikan dana Junaidi dalam jangka hanya sebulan.
"Awal mulanya ada pekerjaan tambang di Morowali, dia bilang dana Rp 1 miliar bisa menghasilkan Rp 3 miliar. Saya bilang kalau memang jelas yah kenapa tidak," ujar Junaidi saat ditemui awak media di kediaman kerabatnya di Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (9/1/2024).
Junaidi pun bersepakat untuk memberikan pinjaman modal kepada Nursanti. Ditambah, Nursanti disebut juga bakal menjaminkan dua unit mobil mewahnya untuk Junaidi.
"Saya pergi survei (lokasi tambang). Berhubung saya di luar (daerah) jaminan mobil itu tidak saya ambil tapi berbunyi dalam surat perjanjian itu mobil mercy dan alphard. Di situ berbunyi apabila dalam jangka satu bulan tidak membayar maka mobil ini jadi jaminan," jelas Junaidi.
Namun hingga saat ini, Junaidi mengaku belum pernah mendapatkan itikad baik dari Nursanti hingga terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Tidak ada kepastian. Saya sudah sering menagih, sudah dijanji beberapa kali, tapi dipermainkan," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum Junaidi yakni Wandi mengungkapkan, kasus yang dilaporkan kliennya ini juga tidak menuai kejelasan di meja penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Mereka berpedoman surat telegram Kapolri. Alasannya tidak bisa ditindak karena (terlapor) sedang nyaleg, karena terduga pelaku sedang ikut dalam kontestasi politik," katanya.
Seiring menunggu proses hukum yang sedang berjalan, Wandi dan kliennya juga berharap Nursanti memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian kliennya.
"Banyak korban, bukan hanya satu orang, bahkan ada yang korbannya merugi hingga Rp 3 miliar," tandasnya.
Terpisah, Caleg DPRD Sinjai Nursanti angkat bicara ihwal laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan Junaidi terhadapnya. Kata dia, selama ini dirinya sudah berupaya melakukan itikad baik.
Baca juga: Modus Tawarkan Daster, 2 Pasutri di Sulsel Ditangkap Kasus Penipuan Online, Rp 4,6 M Disita
"Dia (Junaidi) kan bekerja di tambang saya. Itu kan kerja sama, rugi untungnya itu tidak bisa, orang bagaimana. Kita sudah berniat baik kok," singkat Nursanti kepada Kompas.com, dikonfirmasi terpisah.
Sedangkan, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mengaku laporan tersebut masih dalam tahap pengecekan.
Seperti diketahui laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/840/IX/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
"Sebentar saya cek dulu, yang jelas itu kemarin ada petunjuk (prosedur) untuk (penaganan kasus) kalau sementara nyaleg yah," singkatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.