Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrokan di UIM Makassar, 16 Mahasiswa Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/12/2023, 17:19 WIB
Reza Rifaldi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com-Sebanyak 16 mahasiswa ditetapkan tersangka dalam kasus bentrokan di Universitas Islam Makassar (UIM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (25/12/2023) kemarin.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan belasan mahasiswa itu diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas kampus.a

Belasan mahasiswa ini juga dianggap terlibat aksi pengeroyokan hingga menyebabkan satu korban luka.

"Kejadian tersebut telah dilaporkan bahwa telah terjadi adanya pengrusakan dan juga adanya korban yang luka. Langsung kita lakukan tindak lanjut, kemudian pemeriksaan saksi-saksi dan kita melakukan penangkapan beberapa pelaku," ucap Ngajib dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Kronologi Bentrok Mahasiswa di UIM Makassar, Dipicu oleh Petasan

Kata Ngajib, ada juga lima mahasiswa yang ditangkap karena menguasai senjata tajam saat polisi menyisir Kampus UIM Makassar.

"Ada 11 orang yang terduga pelaku pengeroyokan dengan kerugian berupa barang dan luka pada korban. Kemudian juga ada lima orang yang terbukti menggunakan membawa senjata tajam, yaitu diantaranya ada parang, badik, anak panah busur," ungkapnya.

Bentrokan itu dipicu lantaran ada salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menggeber-geber sepeda motor hingga menimbulkan suara bising.

Pada saat yang sama, sejumlah mahasiswa dari Fakultas Teknik (FT) pun merespons dengan teriakan. Bentrokan pun akhirnya pecah.

"Mereka salah satunya ada menggunakan sepeda motor kemudian geber-geber hingga memprovokasi. Kemudian ada satu lakukan perlawanan, terjadilah itu kasus pengeroyokan pengrusakan. Ini antar kelompok beberapa fakultas, yang dirusak adalah sekretariat kemahasiswaan. Ada satu korban yang luka," bebernya.

Baca juga: Pascateror Penyerangan di Kampus UIM Makassar, Perkuliahan Dialihkan Secara Daring

Ngajib menyebut, 16 mahasiswa ini bakal dijerat dengan pasal berbeda.

Sebanyak 11 mahasiswa bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Ada lima orang kita kenakan Undang-Undang Darurat, untuk Undang-Undang Darurat maksimal (hukumannya) 10 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya, puluhan orang tidak dikenal (OTK) melakukan aksi penyerangan terhadap sejumlah mahasiswa di Universitas Islam Makassar (UIM) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (25/12/2023) dini hari.

Akibat penyerangan itu sejumlah ruangan yang berada di Fakultas Teknik (FT), Fakultas Agama, dan Fakultas Sospol rusak parah. Termasuk beberapa ruangan sekertariat mahasiswa porak-poranda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Makassar
Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Makassar
Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Makassar
Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Makassar
Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Daeng Magading, Jadi Relawan Tagana untuk Kepuasan Bukan Uang

Makassar
Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Kunjungi Luwu, Mensos Risma Akui Medan Lokasi Bencana Longsor Sulit

Makassar
Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Calon Jemaah Haji Polewali Mandar Diberi 3 Tanda Pengenal Dilengkapi Barcode, Ini Tujuannya

Makassar
Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Hendak Tangkap Pelaku Tawuran, Polisi di Makassar Malah Diserang Parang

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Persiapan PPIH Embarkasi Makassar Layani Jemaah Haji 99 Persen

Makassar
Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Dilanda Banjir dan Longsor, BPBD Pinrang Tetapkan Status Siaga Bencana

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com