TANA TORAJA, KOMPAS.com – Polisi menangkap AG (14), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang juga seorang pelajar di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, saat bersembunyi di rumah keluarganya, Kamis (19/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan, AG sempat menjadi buron usai melakukan aksi curanmor bersama dua rekannya yang sebelumnya telah diamankan, yakni inisial B dan M.
Baca juga: Tak Kapok, Residivis Curanmor di Ambon Curi 11 Motor Warga
“AG sempat bersembunyi saat mengetahui kedua rekannya diamankan oleh tim Resmob Polres Tana Toraja pada Rabu (18/10/2023) karena ia turut serta melakukan pencurian motor di Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja,” kata Sayid Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
Menurut Sayid Ahmad, AG diamankan atas pengakuan dua rekannya yakni B dan M bahwa saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Makale, Tana Toraja. Ia bertiga dengan AG sehingga tim Resmob mengamankannya.
“Hasil pemeriksaan penyidik, AG mengakui jika dirinya ikut serta melakukan pencurian motor di kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja yang berperan sebagai pengintai saat dua rekannya sedang beraksi,” ucap Sayid Ahmad.
Atas perbuatannya, AG dan dua rekannya yakni B dan M kini menjalani penahanan di Mako Polres Tana Toraja.
"Jadi setelah kami melakukan serangkaian pemeriksaan bahwa AG telah mengakui jika dirinya ikut serta melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Makale, sehingga malam tadi resmi kami tahan bersama kedua rekannya, dan terancam pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Sayid Ahmad.
Baca juga: Sindikat Curanmor di Batam Ditangkap, Pelaku Masih di Bawah Umur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.