MAKASSAR, KOMPAS.com - Pria berinisial U (63) dan anak perempuannya berinisial M (25) ditangkap polisi usai terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.
Keduanya diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel di Jalan Pelita Barat, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (29/8/2023) lalu.
Dari tangan ayah dan sang putrinya ini ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram yang siap edar.
Baca juga: 6 Fakta Terbaru Kasus Selebgram Palembang Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah mengatakan, penyelundupan narkotika jenis sabu ini dilakukan kedua pelaku melalui jalur laut di kawasan pelabuhan Kota Parepare, Sulsel, pada Senin (26/8/2023).
Kedua pelaku ini pun menjemput narkotika itu dari kawasan pelabuhan lalu dibawa ke kediamannya untuk nanti diedarkan secara masif.
"Dua-duanya jadi si ayah (U) juga memesan barang bersama anaknya (M). Dua-duanya berperan sama, anaknya ini kadang juga mengantar," kata Ardiansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/9/2023) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas kepolisian, barang haram tersebut merupakan milik salah satu pelaku yang kini masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku ini merupakan pengedar narkoba yang pasarannya dilakukan di wilayah Kabupaten Pinrang.
"Kalau keterangan awal baru satu kali transaksi tapi kita kan perlu pendalaman. Handphonenya masih kita coba telusuri. Kalau ini peredarannya di Pinrang dan pasarannya," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Segel Rumah Selebgram Terlibat Jaringan Narkoba Internasional di Palembang
Ardiansyah berkata, jaringan peredaran narkoba ayah dan anak ini merupakan jaringan internasional asal Malaysia. Mereka kerap melakukan penyelundupan menggunakan jalur laut masuk dari Kalimantan ke Sulsel.
"Jaringannya ini dari Malaysia, pola pemasukannya jalur laut tapi kita belum mendalami jalurnya. Kita masih lakukan pendalaman, kita nanti Coba telusuri ini," bebernya.
Atas perbuatannya ayah dan sang putrinya ini bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat 1.
"Minimal seumur hidup, maksimal hukuman mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun," jelas Ardiansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.