MAKASSAR, KOMPAS.com - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto angkat bicara soal rencana pembangunan Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik (PSEL) yang membuat warga Kelurahan Tamangapa menutup akses ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Menurut pria yang akrab disapa Danny Pomanto itu, TPA Antang di Kecamatan Manggala tidak dipindahkan. Namun, PSEL akan dibangun di Kecamatan Tamalanrea.
Dia mengatakan PSEL merupakan industri dan harus mengikuti aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
"TPA Antang tidak dipindahkan, tapi ini industri yang dibangun oleh investor. Sehingga harus berada di kawasan industri seperti aturan RTRW. Di Antang kan permukiman penduduk, tidak bisa di kawasan situ dibangun industri. Harus berada di kawasan industri pembangunan PSEL sesuai RTRW dan tidak boleh ada industri di Manggala," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Danny Pomanto membeberkan, ada tiga investor pemenang tender yang semuanya dari Cina.
"Kita berharap, bulan Desember 2023 sudah groundbreaking pembangunan PSEL di Tamalanrea," harapnya.
Danny Pomanto menegaskan jika ada warga yang menutup TPA, itu merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidanakan.
"Kalau ada warga tutup TPA, itu pelanggaran berat sabotase kota. Itu bisa dipidanakan kalau tahan keluar masuknya truk sampah," tegasnya.
Danny Pomanto menduga aksi demo dan penutupan TPA Antang karena konflik kepentingan.
"Kemungkinan peserta tender yang kalah sudah masuk ke warga melakukan penghasutan. Saya lihat seperti itu ciri-cirinya," ujarnya.
Danny Pomanto menjelaskan persoalan pembebasan lahan di TPA Antang dilakukan dengan hati-hati. Pasalnya banyak warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tapi tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah,seperti sertifikat tanah.
"Di lokasi TPA Antang kan banyak lahan yang belum bersertifikat. Banyak prosesnya, jadi bukan kita tidak mau gubris. Tapi banyak prosesnya yang harus dilalui. Harus autentifikasi kalau masalah tanah. Kan banyak orang yang bisa mengaku," ungkapnya.
"Kedua, itu kan orang komplain dan tidak langsung dibayar. Prosesnya panjang, harus mempunyak surat legal berupa sertifikat tanah. Jika tanah itu belum bersertifikat, harus dibuktikan di pengadilan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.