Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Pedemo, 5 Karyawan Perusahaan Pembiayaan di Makassar Ditangkap

Kompas.com - 24/07/2023, 08:03 WIB
Reza Rifaldi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Lima orang karyawan perusahaan pembiayaan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai melakukan aksi penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa dan buruh.

Untuk diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi saat demontrasi di depan kantor perusahaan pembiayaan itu pada Sabtu (22/7/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, dalam aksi penganiayaan itu, tiga demonstran menjadi korban. Para korban membuat laporan polisi di Mapolrestabes Makassar.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Respons Menteri PAN-RB soal Penghapusan Tenaga Honorer | AKBP Achiruddin Ceramahi Korban Penganiayaan

"Kemarin adanya kejadian aksi unjuk rasa di Wilayah Jalan Pelita Raya, ada kericuhan. Ada pedemo kena aniaya, dilaporkan ada tiga pedemo jadi korban," jelas Ridwan saat ekspose di Aula Mapolrestabes Makassar, Minggu (23/7/2023) malam.

Lima orang yang diamankan yakni Andi Nur Hidayat (28), Billy Febrianto (27), Cherry Gerald (20), Landy Arman (42), dan Jufri (44).

"Hari kita sudah amankan ada lima pelaku pengeroyokan terhadap pedemo. Sudah dilakukan penahanan," katanya. 

"(Lima orang yang diamankan), sudah jadi tersangka," imbuhnya.

Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu menjelaskan, peristiwa penganiayaan berawal dari beberapa elemen mahasiswa dan serikat buruh melakukan demonstrasi di depan kantor perusahaan pembiayaan di Kota Makassar.

"Di mana saat serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan adanya salah satu karyawan yang di-PHK dan tidak diberikan pesangon sehingga terjadi demo hingga keributan," katanya. 

Saat orasi, beberapa karyawan perusahaan pembiayaan itu melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa dan serikat buruh hingga harus dilarikan ke rumah sakit (RS).

Atas perbuatannya, lima tersangka penganiayaan itu dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 subsider Pasal 170 ayat 1 KUHPidana. Polisi juga menduga masih ada pelaku lainnya.  

"Ancaman hukuman kurungan tujuh tahun penjara," ungkapnya. 

Baca juga: Diberi Kesempatan Bertanya, AKBP Achiruddin Malah Ceramahi Korban Penganiayaan

Untuk diketahui sebelumnya, demontrasi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan serikat buruh di depan kantor sebuah perusahaan pembiayaan di Makassar, berakhir ricuh, Sabtu (22/7/2023).

Beberapa massa aksi dipukul oleh sejumlah orang yang tidak dikenal (OTK) hingga harus menjalani perawatan medis di RS.

Aksi penganiayaan terhadap massa aksi itu juga sempat terekam kamera amatir dan sudah beredar di berbagai platform media sosial (medsos).

Di dalam video tersebut, terlihat beberapa pria berpakaian warna melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Tampak mahasiswa itu sudah tidak berdaya usai dipukuli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Bendahara Umum KONI Makassar Diperiksa

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Bendahara Umum KONI Makassar Diperiksa

Makassar
Gunung Ruang Alami Erupsi Lagi, Pemprov Siapkan 2 Tempat untuk Relokasi 300 KK

Gunung Ruang Alami Erupsi Lagi, Pemprov Siapkan 2 Tempat untuk Relokasi 300 KK

Makassar
Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel

Bawa 30 Kg Sabu dari Kaltara, Kurir Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Rakyat Awarange Sulsel

Makassar
Terdampak Aktivitas Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup

Terdampak Aktivitas Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Kembali Ditutup

Makassar
Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Status Gunung Ruang Kembali Awas, Terjadi Erupsi Dini Hari Tadi

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Makassar
Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Makassar
Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Makassar
Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Makassar
Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Makassar
Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Makassar
Damkar Makassar Kena 'Prank' Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Damkar Makassar Kena "Prank" Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Makassar
Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com