LUWU, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Albaruddin, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi pidana khusus Kejari Luwu, Rama Hadi mengatakan penetapan Albaruddin jadi tersangka sejak pekan lalu.
"Albaruddin dijerat pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi,” kata Rama Hadi, saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Kejari Periksa 70 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Sleman
Menurut Rama, dari hasil penyidikan yang dilakukan, terungkap fakta jika Albaruddin selaku kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, melakukan pembiaran bibit kakao tak berlabel terbagi ke kelompok tani.
"Albaruddin juga melakukan intervensi pada kelompok tani untuk menggunakan bibit Kakao tak berlabel. Faktanya demikian Kepala dinas yang menyuruh kelompok tani mengambil bibit kakao tadi padahal sebagian petani menolak," tambah Rama Hadi.
Lanjut Rama Hadi, penetapan Albaruddin sebagai tersangka didasarkan pada keterangan seorang saksi. Saksi tersebut telah menerangkan keterlibatan Albaruddin dalam kasus ini dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta.
"Kerugian negara Rp 480 juta sudah dikembalikan dan kami titip di bank, nanti setelah kasus ini vonis, baru kami lakukan penyitaan," ucap Rama Hadi.
Sebelumnya Kejari Luwu, menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kakao, tahun anggaran 2020 ketiganya adalah IK, TW dan UB.
IK adalah Direktur CV Marga Sejahtera sedangkan TW selaku penangkal bibit kakao dan UB adalah PNS Dinas Pertanian Kabupaten Luwu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.