MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang oknum sekuriti di kampus Universitas Islam Makassar (UIM) bernama Sudirman (26) ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap mahasiswa.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di dalam kampus tepatnya di depan Auditorium kampus UIM, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (4/5/2023) malam.
Korban yang diketahui bernama Alif Alamsyah (21) mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan dan tangan kirinya, hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, peristiwa bermula kala pelaku yang dalam kondisi mabuk melakukan aksi pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial BL (22).
Baca juga: Patah Tulang, Korban Penganiayaan Turis Australia Masih Jalani Perawatan di RSUD Meuraxa
BL yang merupakan senior Alif Alamsyah kemudian teriak saat dilecehkan oleh pelaku. Pelaku yang panik, kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik hingga mengancam BL.
"Di situlah korban berusaha melindungi BL yang diancam dengan badik. Namun pelaku yang saat itu dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras malah menikam korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka tikam pada bagian dada sebelah kanan, serta pada bagian tangan kiri korban," kata Ngajib dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Ngajib pun mengimbau pihak keluarga dan rekan-rekan korban agar kasus ini diserahkan ke polisi untuk dilakukan proses hukum. Dia mengingatkan agar tidak melakukan aksi balas dendam.
"Apalagi pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan berjanji akan memproses kasus ini dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku. Karena kita ketahui, peristiwa yang melibatkan mahasiswa apa lagi dengan adanya korban seperti ini, niatan untuk balas dendam teman-temannya itu tinggi," bebernya.
Kini oknum sekuriti itu pun telah berada di Mapolrestabes Makassar beserta barang bukti sebilah badik yang digunakan menganiaya korban.
"Pelaku yang masih berstatus bujang ini dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.