MAKASSAR,KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN), yang salah satunya adalah pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menegaskan proyek kereta api di Sulsel terus berlanjut.
"Proyek PSN tetap jalan semua, pokoknya jalan terus," kata Andi Sudirman kepada awak media saat Sidak di Pasar Pa'beng-baeng Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Pejabat DJKA Jateng Putu Sumarjaya Kena OTT KPK, Ganjar Deg-degan: Tobat Semuanya
Andi Sudirman menghargai proses hukum yang saat ini berjalan. Dia mengatakan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
"Itu proses hukum harus tetap berjalan. Karena itu kan kita harus menghargai proses hukum. Tetapi untuk progres tetap harus jalan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.
Tanak mengatakan, penetapan tersangka ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta; Depok, Jawa Barat; Semarang; dan Surabaya.
“Terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022,” kata Tanak dalam konferensi pers di KPK, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.
Kemudian, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Menurut Tanak, dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta itu diduga diatur pemenang pelaksana proyek.
“Melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” ujar Tanak.
Sejumlah pejabat di lingkungan DJKA diduga menerima fee 5 hingga 10 persen dari nilai proyek. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, KPK menduga suap dalam proyek ini lebih dari Rp 14,5 miliar.
“Diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” kata Tanak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.