Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Tangkap DPO Pengedar Sabu, Polisi Dihalangi dengan Parang, Tersangka Pun Kabur

Kompas.com - 16/09/2022, 10:22 WIB
Suddin Syamsuddin,
Khairina

Tim Redaksi

 

SIDRAP, KOMPAS.com - Satuan Narkotika Polres Sidrap, Sulawesi Selatan diancam senjata tajam jenis parang oleh AB saat hendak menangkap seorang tersangka dugaan pengedar sabu berinisial RS di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Saat kami menangkap RS, seorang warga bernama AB menghalangi anggota kami dengan senjata tajam jenis parang," kata Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Dua Mahasiswa di Bali Nekat Jadi Pengedar Sabu demi Bayar Utang

Menurut Erwin, tindakan AB menghalang-halangi personel Satnarkoba polres Sidrap yang hendak menangkap RS yang sudah lama jadi DPO menyebabkan kontak fisik antara anggota dan AB yang mengancam senjata tajam.

"Saat penangkapan, AB yang menghalangi petugas dilumpuhkan petugas, senjata tajam jenis parang disita anggota, " terang Erwin.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gasdiar ricuh.

Saat ricuh dengan AB, pelaku pengedar narkoba melarikan diri.

"Karena kejadian itu, RS pelaku pengedar narkoba di Sidrap langsung kabur dengan memanfaatkan kejadian itu. Padahal kami sudah menangkapnya dengan barang bukti 1 saset sabu-sabu siap edar," kata Arham Gasdiar.

Baca juga: Edarkan Sabu, Buruh Reparasi Kontainer di Surabaya Ditangkap

Polisi menangkap AB dengan tuduhan mengancam pihak kepolisian dengan senjata tajam. Pelaku pengancaman kemudian dibawa ke Mapolres Sidrap untuk diperiksa.

"Saat dibawa ke mapolres, kami kemudian melakukan tes urine terhadap AB hasilnya positif mengandung sabu. Kita menyita barang bukti parang yang dipakai mengancam polisi," ungkap Arham.

Karena perbuatannya, AB dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 138 Jo Pasal 131 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena telah mengancam petugas, AB juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) subsider pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com