Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum BNI Menyatakan Tidak Ada Diktum Menghukum BNI Mengganti Uang Nasabah

Kompas.com - 08/07/2022, 08:19 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero (Tbk) angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar hingga putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel.

Di mana dalam putusan PN Makassar dan putusan banding PT Sulsel tidak ada disebutkan diktum putusan menghukum BNI untuk mengganti kerugian nasabah.

Kuasa hukum BNI Ronny L.D Janis melalui keterangan resminya yang diterima Kamis (7/7/2022) mengatakan, pemalsuan bilyet deposito pada kantor cabang Makassar mulanya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada awal 2021 lalu.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Kasus Hilangnya Uang Nasabah Bank BNI Makassar Rp 60 Miliar

Ronny melanjutkan, pihak Pengadilan Negeri  Makassar telah membacakan vonis terdakwa Melati Bunga Sombe yang merupakan pegawai BNI Cabang Makassar terlibat dalam pemalsuan bilyet deposito telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar subsider 4 bulan kurungan.

"Putusan perkara pidana tersebut bersifat individual dan tidak menyebutkan pihak BNI dihukum mengganti kerugian nasabah," tegasnya.

Ronny menjelaskan, putusan pengadilan sudah jelas secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan melanggar undang-undang TPPU.

Baca juga: Kalah di Pengadilan, BNI Makassar Dituntut Ganti Deposito Nasabah Hilang Rp 65 M

 

Di situ juga terdakwa MBS dihukum dengan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar subsider 4 bulan penjara.

"Apabila kita memperhatikan diktum pidana tersebut, tidak terdapat diktum putusan yang menghukum BNI untuk mengganti kerugian nasabah. Maka, adanya tuntutan pengembalian dana oleh nasabah semata-mata putusan pidana tidak berdasarkan hukum," bantah Ronny.

Senada dikemukakan kuasa hukum BNI dari kantor Prof Oemar Seno Adji, Wahbi Rahman menjelaskan jika Indonesia merupakan negara hukum.

Sehingga segala proses penyelesaian dengan adanya permasalahan dan tuntutan ganti kerugian, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum pula.

"Dalam hal ini jalur hukum perdata, tidak dengan membentuk opini publik dan tekanan-tekanan. Sehingga diharapkan kepentingan hukum berbagai pihak terlindungi, baik kepentingan hukum BNI maupun kepentingan hukum nasabah," tambah Wahbi Rahman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Makassar
Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Makassar
Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Makassar
Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Makassar
Damkar Makassar Kena 'Prank' Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Damkar Makassar Kena "Prank" Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Makassar
Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com