MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap jajaran Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel usai diduga mempromosikan beberapa situs judi online (Judol).
Pelaku diamankan pertama yakni berinisial WA (25) diamankan lantaran menjadi bandar chip aplikasi gaming Higgs Domino Island.
Baca juga: 180 Situs Judi Online Kerap Diakses Masyarakat Sulsel, Server dari Luar Negeri
Sementara dua pelaku yakni AM (19) dan MF (25) merupakan konten kreator yang diamankan lantaran mempromosikan tiga situs judi online di media sosialnya.
Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pihaknya selama kurang lebih sebulan melakukan patroli siber.
"Kasus ini kasus yang sangat diatensi dan dapat kami sampaikan, dari kegiatan yang kami laksanakan kurang lebih satu bulan kebelakang sudah mengamankan tiga orang pelaku judi online," kata Bayu saat ekspose di gedung Cybercrime Ditreskrimsus Mapolda Sulsel, Jumat (5/7/2024).
Kata Bayu, berdasarkan hasil pemeriksaan AW yang merupakan pelaku bandar chip game Higgs Domino Island melakukan transaksi jual beli di media sosial dengan beberapa pelanggan.
"Untuk satu orang terkait dengan memperjual belikan akun chip. Pelaku ini untuk modusnya, dia membeli sekitar 2000 akun chip. Kemudian, chip yang ditampung pelaku dijual melalui grup Whattsap dengan harga Rp 30.000," jelas Bayu.
"Chip tersebut dibeli oleh pemain dan dimainkan, apabila pemain tersebut jekpot (menang) dan mendapat keuntungan maka chip tersebut bisa dijual kembali," tambahnya.
Sementara, kata Bayu, dua pelaku lainnya yakni AM dan MF sudah mempromosikan judol sejak tahun 2021 dan mendapatkan bayaran senilai Rp 1 juta sampai 2 juta sekali endorse.
"Dari dua pelaku tersebut, kami dapati tiga situs judi online yang pelaku endorse. Dimana pelaku melakukan komunikasi di Instagram dengan admin situs judi online tersebut," bebernya.
Baca juga: Lantik 3.551 PPPK, Bupati Semarang: Jangan Gadaikan SK untuk Judi Online
Hasil pendalaman, situs judol tersebut berasal dari luar negeri dan sementara masih terus diselidiki oleh polisi.
"Pelaku telah kami amankan dan sedang dilaksanakan juga penyelidikan dan pengejaran terhadap admin dan situs judi online tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga bakal disangkakan pasal tentang perjudian online yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.