MAKASSAR, KOMPAS.com - Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat ada 180 situs judi online (judi online) yang diduga kerap digunakan masyarakat khususnya di Sulsel.
Ratusan judi online itu dikelola oleh server dari luar negeri.
Ratusan situs itu ditemukan berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan jajaran Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Baca juga: Lantik 3.551 PPPK, Bupati Semarang: Jangan Gadaikan SK untuk Judi Online
Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono mengatakan, hasil temuan ratusan situs judi online itu nantinya bakal diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk diblokir.
"Kita juga telah melaksanakan untuk pelaporan ke Kominfo terkait situs judi online. Jadi, hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh anggota siber telah ditemukan 180 situs terkait judi online," kata Bayu saat ekspose di gedung Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat (5/7/2023).
Kata Bayu, ratusan situs judi online itu dikelola oleh server berasal dari luar negeri dan sementara masih didalami oleh pihaknya.
"Apabila dilakukan aduan terkait info tersebut, (Kominfo) dapat menutup jalur situs tersebut, situs judi online servernya di luar negeri, jadi kita patroli siber melaksanakan searching di internet terkait dengan situs judi online. Apabila kami dapati, kami kirim aduan ke Kominfo untuk diblokir, sehingga situs tersebut tidak dapat diakses," ucapnya.
Diketahui, dalam kurun waktu sebulan terakhir jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah mengamankan dua pemuda yang terlibat dalam praktik judi online.
Pelaku yang diamankan yakni AM (19) dan MF (25) merupakan konten kreator yang dengan sengaja mempromosikan tiga situs judi online di media sosialnya.
Kedua pelaku ini telah mempromosikan situs judi online sejak tahun 2021. Sekali mempromosikan mereka bakal mendapatkan bayaran senilai Rp 1 juta sampai 2 juta
Baca juga: Menko Polhukam: Banyak Kementerian/Lembaga Minta Nama-nama Pejabat yang Terlibat Judi Online
"Kalau sejak 2021 dari hasil penelusuran sekitar 15 jutaan dari hasil endorse tersebut. Hasilnya itu menurut pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Bayu.
Atas perbuatannya, dua pelaku ini bakal disangkakan pasal tentang perjudian online yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.