MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang oknum polisi di jajaran Polda Sulsel, Brigpol Baso Amir NRP 73030438 BA dipecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena terkait kasus narkoba.
PTDH dilakukan dalam upacara yang dipimpin Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budhi Haryanto di halaman markas Polrestabes Makassar, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, 5 Polisi Dipecat, Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Upacara PTDH dilaksanakan secara in apsentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), Kapolrestabes Makassar menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota polri.
Berdasarkan lampiran keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Brigpol Baso Amir NRP 73030438 BA Satuan Samapta Polrestabes Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri yang berbunyi dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.
Baso Amir sebelumnya bertugas di Polres Bulukumba dan ditangkap terkait kasus narkoba. Baso Amir pun divonis 4 tahun penjara. Namun belakangan, Baso Amir kemudian dimutasi ke Polrestabes Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS kepada wartawan, Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri Bulukumba.
“Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba, Sulawesi Selatan, PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023,” singkatnya.
Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.