Salin Artikel

Oknum Polisi di Sulsel Dipecat Terkait Kasus Narkoba

PTDH dilakukan dalam upacara yang dipimpin Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budhi Haryanto di halaman markas Polrestabes Makassar, Rabu (15/3/2023).

Upacara PTDH dilaksanakan secara in apsentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), Kapolrestabes Makassar menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota polri.

Berdasarkan lampiran keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Brigpol Baso Amir NRP 73030438 BA Satuan Samapta Polrestabes Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri yang berbunyi dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.

Baso Amir sebelumnya bertugas di Polres Bulukumba dan ditangkap terkait kasus narkoba. Baso Amir pun divonis 4 tahun penjara. Namun belakangan, Baso Amir kemudian dimutasi ke Polrestabes Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS kepada wartawan, Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri Bulukumba.

“Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba, Sulawesi Selatan, PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023,” singkatnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/03/15/173025478/oknum-polisi-di-sulsel-dipecat-terkait-kasus-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke