Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Mayor Isak Sattu Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/11/2022, 20:13 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan kepada perwira penghubung Komando Distrik Militer (Dandim) 1705/Paniai dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.

JPU Erryl Prima Putra Agoes yang membacakan tuntutan menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM yang berat di Paniai.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal berlapis. Dakwaan kesatu melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dan dakwaan kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujarnya saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, Saksi Ungkap Warga Ditembak di Depan Koramil

JPU juga meminta agar terdakwa Isak Sattu dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar perkara Rp 5 ribu.

Usai pembacaan dawaan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Sutisna Saswati bertanya kepada terdakwa apakah mengajukan pleidoi (pembelaan) atau tidak.

Awalnya terdakwa Isak Sattu menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum untuk pembelaan, tetapi saat hakim hendak menutup sidang terdakwa menyampaikan tanggapan.

"Artinya bahwa dakwaan saya ini prematur dan dipaksakan. Kedua, tidak adil karena tidak ada dari pihak kepolisian atau aparat lain yang dikenai sanksi atau didakwa," kata terdakwa Isak Sattu.

Baca juga: Terungkap, Warga yang Tewas Saat Kericuhan di Paniai Ternyata karena Luka Tusuk

Isak Sattu menilai kejadian di Enarotali, Paniai, Papua dilakukan bersama-sama. Di mana  kerusuhan dan penembakan tidak hanya terjadi di Koramil Enarotali saja.

"Ini tugas pokok kepolisian membubarkan, tapi tidak ada didakwa. Di mana keadilannya. Ini saja yang ingin saya sampaikan yang mulia," ujar Isak Sattu.

Ketua Majelis Hakim Sutisna Saswati kemudian menyarankan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan tersendiri.

"Mau tulis satu lembar juga enggak apa-apa. Karena yang saudara sampaikan itu sudah masuk bagian pembelaan," ucap Sutisna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Kronologi Bocah 4 Tahun Terjebak di Mesin Cuci di Makassar, Petugas: Tak Alami Luka

Makassar
Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Polisi Tangkap Pria yang Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Makassar
Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Makassar
Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Makassar
Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Makassar
Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Makassar
Damkar Makassar Kena 'Prank' Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Damkar Makassar Kena "Prank" Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Makassar
Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com