MAKASSAR, KOMPAS.com– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, memberhentikan dua anggotanya secara tidak hormat.
Aiptu YH dan Briptu JKS dipecat dalam apel di Markas Polrestabes Makassar, Rabu (23/3/2022).
YH sebelumnya bertugas di Bagian Samapta Polrestabes Makassar dan JKS di Bagian Sumber Daya Manusia Polrestabes Makassar.
Baca juga: Bakar Selingkuhan karena Tak Terima Diputus, Anggota Polisi Ini Terancam Dipecat
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar AKP Lando KS mengatakan, dua orang itu diberhentikan karena mangkir dari tugas lebih dari 30 hari.
Tindakan itu dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemberhentian dua polisi ini dilakukan setelah ada putusan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Kedua orang itu tidak hadir dalam upacara pemberhentiannya. Untuk itu, pemecatan mereka dilakukan secara simbolis.
"Kapolrestabes Makassar tetap melakukan upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) penyilangan menggunakan tinta atau pilox warna merah pada foto kedua pelanggar," kata Lando saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Perwira Polisi Diduga Perkosa Siswi SMP, Kompolnas Minta Pelaku Dipecat
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto berharap pemecatan dua polisi membuat anggotanya yang lain semakin baik dalam bertugas.
Dia juga meminta anggotanya kembali mengingat sulitnya saat ikut dalam seleksi anggota Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.