Salin Artikel

Lebih Sebulan Mangkir dari Tugas, 2 Polisi di Makassar Dipecat

Aiptu YH dan Briptu JKS dipecat dalam apel di Markas Polrestabes Makassar, Rabu (23/3/2022).

YH sebelumnya bertugas di Bagian Samapta Polrestabes Makassar dan JKS di Bagian Sumber Daya Manusia Polrestabes Makassar.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar AKP Lando KS mengatakan, dua orang itu diberhentikan karena mangkir dari tugas lebih dari 30 hari.

Tindakan itu dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberhentian dua polisi ini dilakukan setelah ada putusan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Kedua orang itu tidak hadir dalam upacara pemberhentiannya. Untuk itu, pemecatan mereka dilakukan secara simbolis.

"Kapolrestabes Makassar tetap melakukan upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) penyilangan menggunakan tinta atau pilox warna merah pada foto kedua pelanggar," kata Lando saat dikonfirmasi, Rabu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto berharap pemecatan dua polisi membuat anggotanya yang lain semakin baik dalam bertugas.

Dia juga meminta anggotanya kembali mengingat sulitnya saat ikut dalam seleksi anggota Polri.

https://makassar.kompas.com/read/2022/03/23/213027178/lebih-sebulan-mangkir-dari-tugas-2-polisi-di-makassar-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke