Salin Artikel

Bayi yang Dikandung Korban Pemerkosaan Kakak Kandung Dipastikan Sehat, Bakal Dilahirkan

NR masih tetap dalam perlindungan UPTD PPA Makassar, lantaran disebut tidak diterima di lingkungan masyarakat sekitar tempatnya tinggal.

'Karena yang kita dapatkan informasi dari bawah bahwa warga dan keluarga tidak bisa langsung menerima korban begitu saja untuk di lingkungannya. Kami untuk sementara ini kita tidak kembalikan ke rumahnya," kata petugas UPTD PPA Makassar, Nurhana kepada awak media, Minggu (4/6/2023).

Nurhana mengungkapkan, untuk janin bayi yang dikandung NR pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan USG. Janin bayi berusia 5 bulan itu disebut dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah kondisi janin semua baik dan sempurna," ucapnya.

Pihak UPTD PPA Makassar juga sementara akan melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak tertentu guna kelanjutan bayi dalam kandungan NR.

"Kalau aborsi, itu tidak ada wewenang kami untuk aborsi. Apalagi janin ini sudah lima bulan. Kami melanjutkan kehamilan tersebut sampai lahir," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, didasari rasa cinta, kakak kandung berinisial MJ (19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri.

Hal itu disampaikan MJ di hadapan polisi dan awak media saat dihadirkan di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, pada Senin (15/5/2023) siang.

"Iya adik kandung saya, saya sayang sama adik saya," ujar MJ.

Diketahui MJ merupakan anak pertama dari enam bersaudara, sementara korban NR merupakan anak kedua.

MJ mengungkapkan, kesehariannya bekerja membantu orangtua dengan mengumpulkan barang bekas atau pemulung.

"Saya sekolah cuma sampai kelas 1 SMP, karena tidak sanggup bayar," jelasnya.

Dari raut wajah MJ, terlihat tidak ada rasa penyesalan setelah melakukan hal yang tak sepantasnya dia lakukan ke adik kandungnya itu. MJ juga mengaku, sudah dua kali menyetubuhi sang adik di rumahnya sendiri saat kedua orangtuanya sedang bekerja.

"Cabuli dua kali pertama waktu (korban) SD kelas 4, kedua SMP kelas 1. Saya tau hamil pas dia (korban) cerita," ucapnya.

Atas perbuatannya, MJ bakal menjalani hukuman penjara paling lama 15 tahun.

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/04/122421178/bayi-yang-dikandung-korban-pemerkosaan-kakak-kandung-dipastikan-sehat-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke