KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pemuda berinsial DM (22) yang mencabuli dan menjual remaja 13 tahun ke pria hidung belang di Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pelaku mengaku menjual korban dengan tarif Rp 100.000 sampai Rp 300.000. Lalu uang tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi DM.
“Seiring berjalannya waktu ternyata pelaku ini menjual anak di bawah umur tersebut kepada empat orang lelaki. Dengan tarif Rp 100.000 hingga Rp 300.000,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tio Tondy, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
“Dan yang menerima uang adalah tersangka DM ini,” tambahnya.
Menurut pengakuan pelaku, korban dijual ke sejumlah pria di Kecamatan Luwuk Timur
Baca juga: Belum Tetapkan Tersangka, Polisi Masih Sidik Kasus Pencabulan Bocah oleh Kakek dan Paman di Depok
Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya korban berkenalan dengan pelaku di media sosial. Setelah sering berkomunikasi, pelaku memperdayai korban dan melakukan perbuatan tak senonoh.
Baca juga: Sebulan Buron, Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan 4 Santriwati Dibekuk
Orangtua korban yang mengetahui itu segera melapor ke polisi. Selain laporan terhadap DM, keluarga korban juga melaporkan para hidung belang yang telah mencabuli korban. Diduga kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Tersangka menjual anak ini kepada orang-orang tersebut. Dan orang-orang tersebut juga ada laporan polisinya juga karena mencabuli anak dibawah umur,” jelasnya.
Sementara itu, dalam penyelidikan kasus ini, korban akan didampingi orangtua dan karena usianya di bawah umur.
“Untuk lebih detailnya nanti, setelah korban dihadirkan dengan didampingi orang tua untuk diperiksa, nanti kita akan gelar lagi,” ujarnya.
(Penulis: Erna Dwi Lidiawati | Editor: Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.