MAKASSAR, KOMPAS.com - Mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar berinisial MI yang sudah berusia 25 tahun, dan merusak fasilitas kampus, ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Polsek Rappocini AKP Mustari Alam mengatakan, MI dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Diketahui juga, MI dilaporkan oleh pihak birokrasi Unismuh Makassar.
"Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 tentang perusakan. Ancaman hukuman dua tahun enam bulan," kata Mustari, Jumat (7/6/2024) malam.
Berdasarkan informasi, aksi perusakan yang dilakukan MI terjadi pada Rabu (5/6/2024) petang, bermula saat dia kesal lantaran laptop milik rekannya tak kunjung dikembalikan oleh mahasiswa fakultas lain.
Baca juga: Video Viral Aksi Premanisme Mahasiswa Unismuh Makassar, Tendang Pintu Kelas hingga Rusak
Sebelum peristiwa perusakan terjadi, MI bahkan sempat berpesta minuman keras tradisional Ballo bersama tiga rekannya yang ada dalam video tersebut.
Mereka lantas menuju Fakultas Ilmu Sosial Politik, dan hanya menjumpai beberapa mahasiswi yang baru selesai kuliah.
Tak menjumpai orang yang mereka cari, mahasiswa itu pun lantas melakukan perusakan dengan menendang pintu kaca salah satu ruang kelas.
"Dia tendang kaca karena kesal laptop-nya temannya tidak dikembalikan. Masalah sepele, biasa anak muda," kata Mustari.
Sehari setelahnya atau Kamis (6/6/2024) polisi pun mengamankan MI di indekosnya di kawasan Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Baca juga: Mahasiswa Unismuh yang Rusak Fasilitas Kampus Ditangkap, Ternyata gara-gara Laptop
Saat dijemput, kondisi MI mengalami luka robek di bagian kaki akibat terkena pecahan kaca pintu yang dia tendang.
"Pelaku mengalami luka di bagian kaki karena mengenai kaca pintu yang pecah dan sekarang dijahit 28 jahitan," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.