MAKASSAR, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan belum ada warga yang melapor ke layanan aduan terkait warga negara Indonesia (WNI) asal Makassar yang jadi korban visa haji palsu atau ilegal.
"Kami sudah membuka layanan pengaduan agar jemaah atau keluarga jemaah dari korban pemberangkatan haji (ilegal) ini. Tapi sampai sekarang belum ada yang melapor," ucap Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail saa ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/6/2024).
Ikbal juga mengaku, hingga saat ini belum mendapatkan kontak atau nomor ponsel jemaah haji ilegal tersebut. Oleh karena itu, pihaknya kesulitan untuk menelusuri agen travel apa yang membawa mereka ke Arab Saudi.
"Kontak person mereka kami juga belum dapatkan jadi untuk menelusiri memang agak susah bagi kami kalau tidak ada laporan dari korban atau keluarga korban," katanya lagi.
Baca juga: Arab Saudi Bebaskan 34 Warga Makassar yang Gunakan Visa Haji Palsu, 3 Masih Ditahan
Baca juga: Beredar Daftar Nama Jemaah Haji Bervisa Palsu di Medsos, Ini Kata Kemenag Sulsel
Dia mengatakan, hanya mendapatkan informasi bahwa dari 37 jemaah haji ilegal, 34 sudah dideportasi ke tanah air pada Senin (3/6/2024) kemarin.
"Dari 37 jemaah telah dikembalikan 34 jemaah, hari Senin kemarin telah tiba di Jakarta," ungkapnya.
Namun, kata Ikbal, sampai saat ini tidak mengetahui pasti apakah jemaah ilegal tersebut sudah berada di Makassar atau belum.
"Terkait jemaah (ilegal), apakah sudah kembali ke Makassar atau belum itu kami tidak mengetahuinya karena sampai saat ini belum ada jemaah tersebut yang melapor ke kami," ungkap dia.
Baca juga: 352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?
"Jika ada keluarganya yang berdomisili di Makassar, kami harapakan melapor ke kami agar kami bertindak lebih lanjut, siapa yang merekrut mereka untuk melaksanakan ibadah haji (ilegal)," kata Ikbal di Asrama Haji Sudiang Makassar, Senin (3/6/2024).
Menurutnya, layanan aduan ini sangat penting untuk mendapatkan informasi dan menelusuri siapa oknum dan agen travel apa yang membawa mereka ke Arab Saudi.
"Karena ini tidak boleh dibiarkan, mereka menjanjikan atau mengiming-imingi jemaah melaksanakan ibadah haji lebih cepat tapi tidak terealisasi," ucapnya.
Padahal sejak awal, lanjut Ikbal, pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sudah menyampaikan bahwa jangan menggunakan visa selain visa haji untuk melaksanakan ibadah haji.
"Kami harapkan bila ada keluarga korban yang berdomisili di Makassar dapat melapor ke Kanwil Kemenag Sulsel atau langsung ke saya sebagai Kabid Haji dengan nomor 0823-9333-9997 agar kami bertindak lebih lanjut," tutur Ikbal.
Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.