Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pertambangan Ilegal, Dirut dan Komisaris PT Garuda Persada Sulawesi Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Kompas.com - 05/06/2024, 09:27 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

PALU, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menetapkan Direktur Utama PT Garuda Persada Sulawesi (GPS), berinisal AT (31) dan Komisaris PT (GPS), berinisial S (46) sebagai tersangka dalam kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Morowali Utara. 

 

Penindakan ini dilakukan setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng bersama PT. Bumi Makmur Istindo Nikeltama (PT. Bumanik) menduga operasional PT. GPS tidak memiliki izin.

 

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, penindakan terhadap PT GPS dilakukan tim Ditreskrimsus sebanyak dua kali. Yakni pada 7 Februari 2024 dan 25 Maret 2024 di Desa Towara Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

 

“PT. GPS diduga dalam melakukan kegiatan pertambangan nikel berada di dalam area wilayah kawasan hutan dan wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) PT. Bumanik,” kata Djoko di Mapolda Sulteng, Selasa (4/6/2024).

 

Baca juga: Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

 


Baca juga: Ledakan Tambang Batu Bara di Sawahlunto: Kronologi, Penyebab, dan Korban

 

Kerugian mencapai Rp 5 miliar

 

Menurutnya, dalam penindakan pada  7 Februari 2024, sebanyak 17 unit alat berat ekskavator disita. Termasuk 99 tumpukan material nikel, dokumen pertambangan dan surat keterangan tanah (SKT).

 

Kemudian penindakan kedua pada 25 Maret 2024, penyidik telah menyita 6 unit alat berat ekskavator, 2 unit dump truck roda 10 dan 12 dome atau tumpukan ore nikel.

 

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT. GPS berinisial AT dan Komisaris Utama PT. GPS berinisal S sebagai tersangka,” katanya lagi.

Baca juga: Soal Korupsi Dana Perbaikan Jalan oleh Kades di Magelang, Sebagian Uang untuk Investasi Lahan Terdampak Tol Solo-YIA

Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian kurang lebih dari Rp 5 miliar.

 

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

“Tersangka juga dijerat dengan pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Djoko.

 

Baca juga: Monitoring Pencegahan Korupsi, KPK Sebut Skor MCP dan SPI Solo Terjaga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Perundungan Siswa Difabel di Makassar, Polisi Panggil Orangtua Pelaku Besok

Kasus Perundungan Siswa Difabel di Makassar, Polisi Panggil Orangtua Pelaku Besok

Makassar
Bandara Sultan Hasanuddin Tunda Operasional Terminal Baru

Bandara Sultan Hasanuddin Tunda Operasional Terminal Baru

Makassar
Dua Wisatawan Asal Jawa Timur Tenggelam di Pantai Taipa Konawe Utara, Satu Meninggal dan Satunya Masih Pencarian

Dua Wisatawan Asal Jawa Timur Tenggelam di Pantai Taipa Konawe Utara, Satu Meninggal dan Satunya Masih Pencarian

Makassar
Cerita Novitasari, 2 Kali Melahirkan Harus Ditandu Melewati Jalan Rusak Menuju Klinik

Cerita Novitasari, 2 Kali Melahirkan Harus Ditandu Melewati Jalan Rusak Menuju Klinik

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Ajakan Idul Adha di Rumah Orangtua Ditolak, Pria di Sulsel Tikam Istri hingga Kritis

Ajakan Idul Adha di Rumah Orangtua Ditolak, Pria di Sulsel Tikam Istri hingga Kritis

Makassar
Usai Tukar Kupon Kurban, Wanita di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Usai Tukar Kupon Kurban, Wanita di Makassar Tewas Tersengat Listrik

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Saat Sapi Kurban di Makassar Jatuh ke Sumur, 18 Petugas Damkar Diterjunkan untuk Evakuasi

Saat Sapi Kurban di Makassar Jatuh ke Sumur, 18 Petugas Damkar Diterjunkan untuk Evakuasi

Makassar
Lapangan Karebosi Jadi Lokasi Shalat Id di Kota Makassar, Ini Titik Parkirnya

Lapangan Karebosi Jadi Lokasi Shalat Id di Kota Makassar, Ini Titik Parkirnya

Makassar
Pesona Salukang Kallang, Goa Terpanjang di Indonesia

Pesona Salukang Kallang, Goa Terpanjang di Indonesia

Makassar
Kisah Pilu Kakek di Makassar Gendong Jenazah Cucunya Pakai Ojol Sejauh 53 Km

Kisah Pilu Kakek di Makassar Gendong Jenazah Cucunya Pakai Ojol Sejauh 53 Km

Makassar
Video Viral Jenazah Bayi di Makassar Diantar Ojol Sejauh 53 Km, RSUP Tadjuddin Chalid: Kami Mohon Maaf

Video Viral Jenazah Bayi di Makassar Diantar Ojol Sejauh 53 Km, RSUP Tadjuddin Chalid: Kami Mohon Maaf

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Disdik Cari Penyebar Video Perundungan Siswa SMP di Makassar

Disdik Cari Penyebar Video Perundungan Siswa SMP di Makassar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com