MAKASSAR,KOMPAS.com - Kementrian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka layanan pengaduan terhadap keluarga warga negara Indonesia (WNI) asal Makassar yang berangkat ibadah haji secara ilegal.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail menyampaikan kepada keluarga 34 warga Makassar tersebut agar segera melapor ke Kemenag Sulsel.
"Jika ada keluarganya yang berdomisili di Makassar, kami harapakan melapor ke kami agar kami bertindak lebih lanjut, siapa yang merekrut mereka untuk melaksanakan ibadah haji (ilegal)," ujarnya di Asrama Haji Sudiang Makassar, Senin (3/6/2024).
Baca juga: 352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?
Menurutnya, layanan aduan ini sangat penting untuk mendapatkan informasi dan menelusuri siapa oknum dan agen travel apa yang membawa mereka ke Arab Saudi.
"Karena ini tidak boleh dibiarkan, mereka menjanjikan atau mengiming-imingi jemaah melaksanakan ibadah haji lebih cepat tapi tidak terealisasi," ucapnya.
Padahal sejak awal, lanjut Ikbal, pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sudah menyampaikan bahwa dilarang menggunakan visa selain visa haji untuk melaksanakan ibadah haji.
"Kami harapkan bila ada keluarga korban yang berdomisili di Makassar dapat melapor ke Kanwil Kemenag Sulsel atau langsung ke saya sebagai Kabid Haji dengan nomor 0823-9333-9997 agar kami bertindak lebih lanjut," tutur Ikbal.
Baca juga: Cerita Nurhalimah, Calon Jemaah Haji Termuda Asal Polman, Baru Lulus SMA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.