MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama.
Selain kurungan penjara, Wempi juga dikenai denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Pidana tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yakni tuntutan pidana seumur hidup.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Wempi Wijaya tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menerima, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika," ujar Hakim Ketua PN Makassar, Eddy saat membacakan amar putusan, dikutip dari SIPP PN Makassar, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman
Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati
Tak hanya itu, Eddy juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Wempi Wijaya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Majelis Hakim.
Selain hukuman 12 tahun dan denda Rp 2 miliar, Eddy juga menyatakan merampas barang bukti berupa dua unit HP merek Iphone 13 Pro Max dan Samsung untuk dimusnahkan.
"Enam puluh tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 5.211,2 gram dirampas untuk dimusnahkan," tandasnya.
Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex
Terpisah Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Alamsyah yang dikonfirmasi membenarkan terkait vonis terhadap Wempi Wijaya.
"Iya. Kita tuntut seumur hidup, tapi vonis hanya 12 tahun (penjara)," kata Alamsyah kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (29/5/2024).
Merasa tuntutannya berbeda dari putusan Majelis Hakim, Alamsyah mengaku akan melakukan banding atas vonis tersebut.
"Iya. Insya Allah kami nyatakan banding di pengadilan," tegasnya.
Baca juga: Edarkan Pil Yarindo, Pemuda Asal Klaten Ditangkap
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Makassar menutut terdakwa Wempi Wijaya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh tim JPU Kejari Makassar pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (14/5/2024).
Dalam amar tuntutan, perbuatan bandar narkoba kakap Wempi Wijaya itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Kemudian turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.