MAMUJU, KOMPAS.com - Sebanyak 12 anggota kepolisian yang bertugas di Polda Sulbar dan polres jajarannya diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat kasus pidana.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dilakukan di lapangan Tribrata Mapolda Sulbar, Senin (20/5/2024).
Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, 5 Polisi Dipecat, Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar mengatakan, lima polisi yang dipecat merupakan personel Polda Sulbar. Sementara tujuh polisi lain yang dipecat bertugas di Polresta Mamuju, Polres Mamasa, dan Polres Pasangkayu.
12 polisi yang dipecat itu terlibat kasus peredaran narkotika, penipuan (calo), dan penggelapan saat proses penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri.
Dari hasil pemeriksaan, 12 polisi tersebut dinilai melakukan pelanggaran kode etik.
"Pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang telah mencoreng nama institusi," kata Adang, Senin (20/5/2024).
3 anggota Polda Sulbar yang dipecat karena kasus narkotika yaitu Brigpol Zabdeus Datuan, Brigpol Fiqri Maulana Ibrahim, dan Baraka Septianto.
Sementara 2 anggota Polda Sulbar yang dipecat karena kasus penipuan dan penggelapan Casis ialah Brigpol Muh. Anugrah dan Aipda Supratman.
Adapun 7 polisi yang bertugas di Polres jajaran Polda Sulbar semuanya dipecat karena kasus narkotika. Mereka adalah Brigpol Haeruddin Halik, Bripka Riko, Bripka Yulius Gantara, Brigpol Awaluddin dari Polres Pasangkayu, Brigpol Rajamuddin dan Brigpol Syarifuddin dari Polres Mamasa, serta Bripda Ahmad Sofyan dari Polresta Mamuju.
Baca juga: Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi
Kapolda Adang menegaskan bahwa dia akan langsung memberhentikan siapapun anggota polisi yang mencroreng dan merusak nama baik institusi Polri.
"Saya selaku pimpinan Polda Sulbar tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel yang melakukan tindakan pelanggaran berat. Yang tidak bisa menjaga amanah, mohon maaf jika kami pecat," tegas Adang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.