Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Rutan Pangkep Minta Istri Jual Narkoba di Makassar

Kompas.com - 05/04/2024, 09:18 WIB
Reza Rifaldi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com  - Satreskoba Polrestabes Makassar mengamankan seorang wanita berinisial AR lantaran nekat melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan polisi saat sedang berada di salah satu hotel di bilangan Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (29/3/2024) lalu.

Saat itu polisi menemukan satu saset kecil berisi sabu yang disimpan pada pakaian dalam AR. Polisi pun langsung melakukan pengembangan terkait barang bukti lain.

Baca juga: Pabrik Narkoba Rumahan di Semarang Produksi Sabu dan Happy Water, Penghuni Tak Berbaur dengan Warga

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari tangan AR ini total diamankan sebanyak lima saset dengan berat 530 gram.

"Satreskoba Polrestabes Makassar telah mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 530 gram, dengan tersangka wanita AR," kata Ngajib saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Kamis (4/4/2024).

Selain narkotika jenis sabu siap edar, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya termasuk satu buah timbangan digital.

"Barang bukti diantaranya ada handphone, kemudian timbangan digital," ucapnya.

Berdasarkan keterangan polisi, narkotika itu didapatkan AR dari suaminya sendiri berinisial IR yang merupakan narapidana yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Pangkep.

IR disebut mengarahkan AR ke kawasan pekuburan yang terletak di Jalan Antang Raya, Kota Makassar, Sulsel, untuk mengambil narkotika tersebut lalu diedarkan.

AR pun nekat mengedarkan narkotika itu sesuai permintaan sang suami. Saat melakukan aksinya, IR mengarahkan AR untuk menyimpan narkotika dan memantau dari kejauhan saat hendak diambil oleh pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulsel Surianto mengatakan, pihaknya sementara masih menunggu hasil pendalaman polisi.

"Pasti ada (tindakan), inikan baru katanya. Makanya kami juga sedang menunggu hasil pengembangan kan istilahnya begitu," jelas Surianto.

Baca juga: Sosok Anak di Medan yang Bunuh Ibunya dengan Sadis, Baru Bercerai dan Pernah Kecanduan Narkoba

Surianto mengungkapkan bahwa jika nantinya terbukti ada salah satu narapidana mengendalikan peredaran narkotika, maka pihaknya bakal melakukan tindakan tegas.

"Jika itu terbukti, pasti kita akan mengambil tindakan. Tindakannya, sudah pasti kita isolasi dulu. Kita pasti (berkoordinasi) kan ada kerjasama dengan pihak Kepolisian," tegasnya.

Pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel juga tak segan melakukan evaluasi terhadap jajarannya jika terbukti lalai dalam pengawasan tahanan.

"Pasti dilakukan evaluasi. Tidak sekadar evaluasi, mungkin harus diperiksa. Kalau ditemukan keterlibatan secara langsung, pasti kita tindak. Sanksinya itu diatur di dalam peraturan tentang kepegawaian, disiplin, di sana ada kode etik," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Makassar
Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Makassar
Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Makassar
Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Makassar
Damkar Makassar Kena 'Prank' Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Damkar Makassar Kena "Prank" Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Makassar
Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com