MAKASSAR, KOMPAS.com - Jajaran Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba jenis baru yang masuk di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengungkapan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar ini berawal saat diamankannya seorang pria yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut berinsial AMF.
AMF diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Daeng Tata 1, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (31/3/2024).
Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex
AMF tertangkap tangan sedang mengusai narkoba jenis baru yang dinamakan Sintetis MDMB-INACA asal China. Barang haram itu dikirim oleh seorang pria berinisial MH.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung mengatakan, dari tangan AMF pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis baru itu sebanyak kurang lebih 20 kilogram.
"Barang haram itu jumlahnya sebanyak 20 narkotika jenis baru Sintetis MDMB-INACA," jelas Doli saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Saat Pecatan Polisi Terlibat Jaringan Narkoba di Riau...
Baca juga: Viral, Video Pria Diduga Pelaku Klitih, Bawa Pistol dan Ditangkap di Sleman, Ini Kata Polisi
Doli mengatakan, dalam jaringan peredaran narkotika jenis baru ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain.
"Mereka masing-masing berinisial MH selaku pemilik barang, serta RK dan SL kurirnya, " ucapnya.
Berdasarkan informasi, setiap kali melakukan penjemputan barang haram itu AMF dijanjikan bakal diberikan uang senilai Rp 5 juta.
Baca juga: Diduga Punya Masalah Keluarga, Polisi di Semarang Bunuh Diri Gunakan Senjata Api di Mobil
Sementara, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, narkotika jenis baru ini sudah kurang lebih tiga bulan beredar di Kota Daeng.
Berdasarkan pemeriksaan, narkotika berbentuk serbuk ini diracik kembali saat hendak dikonsumsi. Bahkan efeknya bisa lebih berbahaya melebihi narkotika jenis sabu-sabu.
"Ini adalah narkotika jenis baru, ini diracik kembali. Ini sudah tiga bulan beredar di Makassar, lebih bahaya dari sabu-sabu," jelas Ngajib.
Atas perbuatannya, AMF pun bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.