MAMUJU, KOMPAS.com - Syafrudin Baderung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Barat setelah dilaporkan atas kasus dugaan percobaan perkosaan terhadap pegawainya.
Pencopotan Syafrudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Sulbar itu tertuang dalam Surat Perintah Menteri Agama Republik Indinesia Nomor: 016828/B.II/3/2024.
Surat yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas itu menunjuk Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Syamsul sebagai Pelaksana Tugas Kakanwil Kemenag Sulbar.
"Iya, sudah (diganti) sejak tanggal 1 April. Diganti oleh Pelaksana Tugas Kakanwi, Pak Syamsul," kata Kasubag Umum dan Humas Kemenag Sulbar Muhammad Abidin kepada Kompas.com, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Desersi Lebih dari 1 Tahun, Seorang Polisi di Gorontalo Dipecat
Abidin mengaku bahwa surat perintah Menag Yaqut hanya berisi penujukan Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenag Sulbar menggantikan Syafrudin.
Namun dia tak menampik surat perintah itu keluar imbas dari pelaporan yang dilayangkan korban atas dugaan pelecehan yang melibatkan Syafrudin yang saat itu masih menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Sulbar.
"Langsung ada pergantian tapi pasti imbasnya kan dari situ (laporan) adanya pemeriksaan dan sebagainya," kata Abidin.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa Unismuh Makassar Dianiaya Senior, Berawal dari Pencopotan Spanduk
Abidin menyebutkan bahwa Syafrudin saat ini sudah tidak berada di Sulawesi Barat setelah Surat Perintah Menteri Agama mengenai penunjukan Plt Kepala Kanwil Kemenag Sulbar keluar.
Namun, pihaknya belum mengetahui tempat tugas Syafrudin yang baru, mengingat di dalam surat Menteri Agama tidak menyebutkan hal itu.
"Statusnya (Syafrudin) belum kita tahu mungkin ditarik ke pusat karena sampai sekarang tidak ada SK-nya. Jadi kita belum tahu statusnya beliau yang jelasnya yang ada SK-nya hanya Plt," ujar Abidin.
Baca juga: Jadi Korban Pelecehan Payudara, Mahasiswi di Semarang Mengurung Diri karena Trauma
Untuk saat ini, laporan korban mengenai dugaan percobaan pemerkosaan yang dilakukan Syafrudin masih ditangani Inspektorat Jenderal Kemenag RI.
Syafrudin sendiri telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kemenag RI sebagai terlapor.
Selain di Inspektorat Kemenag, Syafrudin juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Sulbar tempat korban melaporkan dirinya untuk proses hukumnya.
"Iya, aparat penegak hukum sudah masuk kemudian penegakan disiplin (Itjen Kemenag)," kata Abidin.
Baca juga: Ramai soal Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai Komisi Penyiaran, Ini Tanggapan KPI
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat Syafrudin Baderung dilaporkan ke polisi atas dugaan percobaan pemerkosaan dan video call seks kepada pegawainya.
Penasihat hukum korban Busman Rasyid mengatakan, bahwa laporan ini dilayangkan korban di Polda Sulbar dengan nomor: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT, Kamis (14/3/2024).
Korban, kata Busman, telah dimintai keterangan oleh penyidik selama 4 jam.
"Tadi ini kami sudah dampingi salah satu korban. Jadi, dia dilecehkan, laporan polisinya sudah dimasukkan ke Polda Sulbar," kata Busman, kepada Kompas.com, Kamis sore.
Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Guru Honorer oleh Oknum ASN di Makassar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.