LUWU, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa mahasiswa bersama warga Kecamatan Latimojong yang mengatasnamakan Aliansi Anti Mafia tanah berlangsung ricuh di depan Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (6/11/2023) siang.
Aksi berlangsung ricuh saat mereka membakar ban namun berupaya dihalangi aparat kepolisian sehingga aksi saling dorong tak terhindarkan.
Pengunjuk rasa mendesak polisi segera menuntaskan penyidikan yang melibatkan Kepala Desa Rante Balla Ety Kolobuntu dan menuntut mafia tanah di Desa Rante Balla segera ditangkap sebab merugikan masyarakat.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Siswa SMP di Luwu Utara Aniaya Gurunya, Polisi Jemput Pelaku
Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi Zaidi, mengatakan oknum Kepala Desa Rante Balla diduga menjual tanah warga dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas hak milik mencantumkan penggarap yang bukan pemilik asli tanah.
“Dalam proses pembebasan lahan di Latimojong didapati kondisi yang patut diduga menguntungkan beberapa pihak utamanya oknum pemerintah desa Rante Balla, dugaan itu muncul dari banyaknya SPPT yang terbit atas nama penggarap bukan pemilik lahan, dan kami menduga oknum pemerintah desa dapat imbalan,” kata Zaidi.
Zaidi mengungkapkan agar pihak kepolisian menangkap Kepala Desa Rante Balla yang telah ditetapkan tersangka sejak lama namun belum dilakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan terkait dengan persoalan tersebut pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika ada yang merasa dirugikan segera melaporkan.
“Jika ada warga yang merasa dirugikan karena ada intimidasi atau pungli, agar dilaporkan juga untuk menambah alat bukti saat ini,” ucap Muhammad Saleh.
Menurut Muhammad Saleh, sampai saat ini proses perkara terhadap oknum Kepala Desa Rante Balla masih berproses.
“Masih berproses dan kami tidak ada yang intervensi, kami tetap independen, jadi silakan kami diawasi terkait persoalan tersebut, kami akan tegak lurus sampai jika memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka akan kami lakukan,” ujar Muhammad Saleh.
Sebelumnya diberitakan, seorang kepala desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan oknum kades tersebut berinisial AT, Kepala Desa Ranteballa, ia diduga melakukan pungli pada warga untuk penerbitan Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP).
“Kami sudah gelar perkara kepada oknum aparat desa yang dimaksud yang diduga melakukan pungli, statusnya sudah naik penyidikan," kata Saleh, Rabu (22/2/2023), saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Lanjut Saleh, besaran nilai pungli yang diduga dilakukan AT sebesar Rp 300 juta dari warganya untuk pengurusan pembuatan surat penerbitan objek pajak (SPOP).
“Oknum kepala desa ini mengumpulkan uang dari dari masyarakat untuk pengurusan SPOP dengan nilai yang beragam tergantung nilai ganti rugi lahan warga dari perusahaan PT Masmindo Dwi Area (MDA)," ucap Saleh.