Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bripda FA Diduga Setubuhi Mantan Kekasih di Rumah Dinas Atasan

Kompas.com - 19/10/2023, 10:19 WIB
Reza Rifaldi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Aksi persetubuhan Bripda FA yang dilaporkan sang mantan kekasih dan menjadi sorotan, rupanya pernah juga dilakukan di rumah jabatan Wakil Direktur (Wadir) Binmas Polda Sulsel.

Aksi mesum yang dilakukan Bripda FA itu dilakukannya saat sang komandan tengah cuti di luar kota. 

Di situ, Bripda FA pun kembali memanggil mantan kekasihnya berinisial M itu untuk menemuinya untuk menghapus video vulgarnya.

Baca juga: Diduga Emosi karena Panik, Warga Makassar Pukul Tiga Petugas yang Berusaha Padamkan Kebakaran

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, Bripda FA ini memang bertugas sebagai sopir dinas Wadir Binmas Polda Sulsel AKBP Liliek Tribhawono.

"Memang yang bersangkutan menjadi salah satu driver Wakil Direktur (Wadir), pada saat cuti memang ada pengakuan itu, hasil pemeriksaan," ungkap Zulham, saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

Zulham menyebut, untuk saat ini, Bripda FA sudah terbukti bersalah telah melakukan persetubuhan terhadap M berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Bid Propam Polda Sulsel.

Sementara, isu terkait pemerkosaan yang sebelumnya dilaporkan M disebut tidak benar adanya.

Hubungan layaknya suami istri dilakukan Bripda FA dan M didasari rasa suka sama suka.

Meski begitu, Bripda FA tetap disebut telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga Bid Propam Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap Bripda FA.

"Dia ditahan, kami amankan karena memang perbuatannya kami (takutkan) dia menghilangkan barang bukti," ungkap Zulham.

Bripda FA sendiri bakal dijerat dengan empat pasal sekaligus. Termasuk Bripda FA bakal dipecat dari institusi kepolisian.

"Kami akan terapkan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah dan janji anggota kepolisian," tegas Zulham.

Bripda FA juga bakal dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 PP Nomor 7 2022 tentang etika kelembagaan, lantaran dinilai telah mencoreng nama institusi Polri.

"Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," ucapnya.

Baca juga: Hasil Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi di Makassar, Propam: Bukan Pemerkosaan

Pasal selanjutnya yang akan diterapkan ialah Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri, disebut tidak menaati dan menghormati norma hukum dan nomor agama.

Pasal terakhir, yakni Pasal 13 PP Nomor 7 tahun 2022, tentang setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi, empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita berinisial Bripda FA, dan yakinlah kami akan memproses siapapun anggota kami yang terlibat dan melakukan pelanggaran. Kami tegas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Makassar
Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Makassar
Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Makassar
Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Makassar
Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Makassar
Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Makassar
Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Makassar
Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Makassar
Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Makassar
Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com