Salin Artikel

Bripda FA Diduga Setubuhi Mantan Kekasih di Rumah Dinas Atasan

MAKASSAR, KOMPAS.com - Aksi persetubuhan Bripda FA yang dilaporkan sang mantan kekasih dan menjadi sorotan, rupanya pernah juga dilakukan di rumah jabatan Wakil Direktur (Wadir) Binmas Polda Sulsel.

Aksi mesum yang dilakukan Bripda FA itu dilakukannya saat sang komandan tengah cuti di luar kota. 

Di situ, Bripda FA pun kembali memanggil mantan kekasihnya berinisial M itu untuk menemuinya untuk menghapus video vulgarnya.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, Bripda FA ini memang bertugas sebagai sopir dinas Wadir Binmas Polda Sulsel AKBP Liliek Tribhawono.

"Memang yang bersangkutan menjadi salah satu driver Wakil Direktur (Wadir), pada saat cuti memang ada pengakuan itu, hasil pemeriksaan," ungkap Zulham, saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

Zulham menyebut, untuk saat ini, Bripda FA sudah terbukti bersalah telah melakukan persetubuhan terhadap M berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Bid Propam Polda Sulsel.

Sementara, isu terkait pemerkosaan yang sebelumnya dilaporkan M disebut tidak benar adanya.

Hubungan layaknya suami istri dilakukan Bripda FA dan M didasari rasa suka sama suka.

Meski begitu, Bripda FA tetap disebut telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga Bid Propam Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap Bripda FA.

"Dia ditahan, kami amankan karena memang perbuatannya kami (takutkan) dia menghilangkan barang bukti," ungkap Zulham.

Bripda FA sendiri bakal dijerat dengan empat pasal sekaligus. Termasuk Bripda FA bakal dipecat dari institusi kepolisian.

"Kami akan terapkan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah dan janji anggota kepolisian," tegas Zulham.

Bripda FA juga bakal dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 PP Nomor 7 2022 tentang etika kelembagaan, lantaran dinilai telah mencoreng nama institusi Polri.

"Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," ucapnya.

Pasal selanjutnya yang akan diterapkan ialah Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri, disebut tidak menaati dan menghormati norma hukum dan nomor agama.

Pasal terakhir, yakni Pasal 13 PP Nomor 7 tahun 2022, tentang setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi, empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita berinisial Bripda FA, dan yakinlah kami akan memproses siapapun anggota kami yang terlibat dan melakukan pelanggaran. Kami tegas," ujar dia.

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/19/101940278/bripda-fa-diduga-setubuhi-mantan-kekasih-di-rumah-dinas-atasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke