MAROS, KOMPAS.com - Aparat Polres Maros menangkap tiga orang manusia usia lanjut (Manula) yang telah mencabuli seorang bocah perempuan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet yang dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2023) mengatakan, ketiga pelaku sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga: Ayah di Subang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pelaku Hampir Dihakimi Warga yang Kesal
Ketiga pelaku masing-masing, H Husni (77) pensiunan PNS beralamat Kelurahan Alliretengae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, A Muh Kasim AR (56) berstatus PNS beralamat Kelurahan Bori Bellaya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, dan Muh Rizal Dg Lawa (66), wiraswasta beralamat Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.
Slamet menjelaskan, kasus pencabulan ini terjadi di rumah H Husni pada Sabtu (8/7/2023) siang. Di mana saat itu, korban sedang bermain di jalanan.
"Korban dijemput oleh terduga pelaku di tempat bermainnya. Kemudian terduga pelaku membawa korban ke rumahnya hingga membawa masuk sampai ke dalam kamar. Terduga pelaku membuka celana korban, dan melakukan pencabulan," katanya.
Kasus ini terungkap, lanjut Slamet, lantaran korban merasa kesakitan pada alat kelaminnya hingga diketahui orangtuanya.
"Orangtua korban kemudian menanyai korban dan kasus ini terungkap. Selanjutnya, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Maros," jelasnya.
Slamet menambahkan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dengan dibantu keluarga korban, Iptu Syarifuddin Mado.
"Ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban," tambahnya.
Baca juga: Tega Cabuli 2 Anak Tirinya, Ayah di Kuningan Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.