Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Pagu Belanja Ban dan Aki Rp 1,4 M, Ini Penjelasan Dinas PU Kota Makassar

Kompas.com - 09/04/2023, 18:47 WIB
Hendra Cipto,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Unggahan yang memperlihatkan informasi tender belanja ban dan aki kendaraan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, viral di media sosial.

Dari tangkapan layar informasi tender yang diunggah oleh @PartaiSocmed terlihat Rencana Umum Pengadaan (Belanja Suku Cadanag-Suku Cadang Alat Angkutan) dengan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Tampak nilai pagu paket ban sebesar Rp 985.000.000. Sedangkan aki sebesar Rp 460.000.000.

Tender ini diketahui sudah selesai setelah dilakukan sejak 1 Agustus 2022 lalu. 

Unggahan itu ditanggapi oleh sejumlah warganet. Beberapa di antaranya mempertanyakan terkait nilai pagu tersebut.

"Tidak tertera quantity-nya berapa, jadi bias," kata salah satu warganet.

Penjelasan Pemkot

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir menegaskan bahwa pagu anggaran itu bukan merupakan harga satuan.

"Ini bukan harga satuan, namun harga pagu anggaran yang disiapkan. Di mana ada 9 item ban kendaraan dan 7 item aki/accu kendaraan operasional," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (9/4/2023).

Zuhaelsi menjelaskan, 9 item ban kendaraan untuk alat berat dan truk pengangkut sampah terdiri dari ban luar, ban dalam, lidah ban.

Di dalamnya ada jenis atau item ban yakni ban 750-16, ban 750-15, ban 700-14, ban 1000-20, ban 195-50R16, ban 205-55/16, ban 185/70-R14, ban 185/65-R15, dan ban 165/80-R13.

Sedangkan 7 item aki kendaraan operasional, kata dia, seperti Aki 100 AH, aki 120 AH, aki 70 AH, aki 60 AH, aki 50 AH, aki 40 AH dan 10 AH).

"Ini diperuntukkan 538 unit kendaraan operasional baik dari PU, DLHD, Kecamatan. Di dalamnya sudah termasuk ban mobil Tangkasaki (truk sampah), truk Tongkang, truk Amrol dan kendaraan operasional jenis lainnya," terangnya. 

Sementara itu Kepala UPT Pebengkelan dan Pengelolaan Alat Berat Dinas PU Kota Makassar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Amin mengungkapkan, tender pengadaan aki/accu kendaraan dimenangkan PT. Kusuma Agung Wicaksana dan tender pengadaan ban kendaraan dimenangkan PT. Bukit Aurumn Sejahtera.

"Pemilihan pengadaan dilaksanakan dengan tender cepat," ujarnya.

Baca juga: Cerita Mantan Wakil Wali Kota Makassar, Teman Masa Kecil Almarhum Rapsel Ali: Beliau Sosok Unik

Dia menerangkan, berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pasal 27 poin b, jenis kontrak pengadaan barang atau jasa lainnya menggunakan kontrak harga satuan.

Dalam kontrak harga satuan yang diikat adalah harga satuan setiap item pekerjaan atau barang untuk batas waktu penyelesaian yang ditentukan.

Dengan demikian, volume yang diikat dalam kontrak hanya perkiraan (disampaikan pada saat pelelangan) yang pada kenyataannya dapat berkurang atau bertambah.

"Penawaran yang dimasukkan rekanan yang diikat harga satuannya, bukan volumenya. Jadi dalam pengerjaanya, harga satuan tidak bisa diubah walaupun tiba-tiba harga naik, dan volume bisa berubah, tergantung kebutuhan di lapangan selama batas waktu yang ditentukan," terangnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Iring-iringan Pengantar Jenazah di Makassar Pukul Pengendara, Dilerai Anggota TNI yang Sedang Olahraga

Makassar
Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Calon Jemaah Haji Embarkasi Makassar Diimbau Tak Beli Emas Berlebihan di Tanah Suci

Makassar
Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Saat 2 Petugas Non-Muslim Layani Calon Jemaah Haji Parepare

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Jalan Berlubang Telan Korban, Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penambalan

Makassar
Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Viral, Video Pengantar Jemaah Haji di Makassar Dipalak, Harus Bayar Parkir Rp 30.000

Makassar
Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Pendaftaran Paslon Perseorangan Bacalon Wali Kota Makassar Ditutup, Tidak Ada Peminat

Makassar
Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Selebgram Makassar Kecelakaan Usai Lewat Jalan Berlubang, Polisi Bakal Panggil Pengelola

Makassar
Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

Makassar
Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Basarnas Manado Evakuasi Turis Inggris yang Cedera Kena Reruntuhan Batu Gunung Soputan

Makassar
Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Hamil 2 Bulan, Calon Jemaah Haji asal Makassar Batal Berangkat ke Tanah Suci

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully

Makassar
Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Sepasang Dokter di Makassar Digerebek Warga Berduaan di Dalam Mobil

Makassar
'Harusnya Bapak yang Berangkat Haji....'

"Harusnya Bapak yang Berangkat Haji...."

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com