Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Tidur, Komplotan Curanmor Diciduk Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 11/02/2022, 19:05 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

LUWU UTARA, KOMPAS.com - Tim gabungan Polsek Mappideceng dan Polsek Sukamaju, Luwu Utara bersama tim Buser Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, meringkus 2 komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.

Dua pelaku berhasil ditangkap yakni AS(21) dan RM (17). AS adalah warga Dusun Lane, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Luwu Timur, sementara tersangka RM warga desa Polejiwa, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.

Kapolsek Mappideceng, Ipda Awaludin mengatakan penangkapan keduanya sesuai dengan laporan kepolisian nomor Lpb/17/X/2021/Sel.Mappadeceng pada 17 Oktober 2021, atas pencurian kendaraan bermotor di depan Masjid Al Mujahidin Tanah rata, Desa Mappideceng.

Baca juga: Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Banten Ditangkap, Pelaku: Uangnya Buat Bayar Utang

Tersangka AS dan RM ditangkap di rumah AS saat sedang tidur, di dusun Lane, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Saat ditangkap keduanya sementara tidur, sehingga keduanya tidak sempat melakukan perlawanan ataupun berusaha kabur,” kata Ipda Awaludin, saat dikonfirmasi, Jumat (11/02/2022).

Menurut Awaluddin, pelaku sudah berkali kali melakukan aksi pencurian di beberapa tempat terutama barang campuran.

“Kedua tersangka kerap melakukan aksi pencurian khusus toko penjual barang campuran dan pengakuannya telah melakukan pencurian sepeda motor yang baru satu kali dilakukan,” ucap Awaluddin.

Lanjut Awaluddin, atas perbuatannya kedua tersangka diproses di dua tempat berbeda yakni AS diamankan di Polsek Mappideceng bersama barang bukti kendaraa roda dua guna proses hukum lebih lanjut.

“Sementara RM diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan karena tersangka masih tergolong anak di bawah umur,” ujar Awaluddin.

Awaluddin menambahkan RM diserahkan ke unit PPA Polres Luwu Utara karena memiliki kasus lain terkait kasus perlindungan perempuan dan anak.

“Selain karena masih di bawah umur, RM ini juga memiliki kasus lain yang harus ditangani unit PPA,” tutur Awaluddin.

Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ke-4e subsider pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Curi Susu Formula, Rokok, dan Uang Tunai, Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Ditangkap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Bocah 4 Tahun Terjebak Dalam Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan

Makassar
Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Diduga Lecehkan Tiga Bocah SD, Pria di Makassar Diamuk Massa

Makassar
Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Dapat Perintah PDI-P Maju Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain

Makassar
Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Kasus Dugaan Pungli UNM, Polda Sulsel Periksa Dekan dan Staf

Makassar
Damkar Makassar Kena 'Prank' Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Damkar Makassar Kena "Prank" Laporan Kebakaran Palsu, Sempat Kerahkan Personel dan Mobil Pemadam

Makassar
Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Wali Kota Makassar Siapkan Nobar Timnas Sambil Makan Gratis, di Mana Lokasinya?

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Makassar
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com