www.kompas.com
Polda Gorontalo memperlihatkan barang bukti kasus penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi yang dilakukan oleh pemilik Toko Asni. Dalam kasus ini Polda menetapkan 3 orang tersangka, pemilik toko dan 2 orang karyawan.(DOK. POLDA GORONTALO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+