Puluhan miliar itu diselamatkan jajaran Kejati Sulsel dalam upaya pemberantasan korupsi selama periode Januari hingga Desember 2025.
"Kejati Sulsel menegaskan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara di wilayah Sulawesi Selatan," kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Ia mengatakan, penegakan tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi mastikan kerugian negara bisa dipulihkan.
"Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi memastikan kerugian negara dipulihkan agar kembali memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Didik.
Kata Didik, angka tersebut berasal dari beberapa tahapan, yakni penyelidikan/penyidikan senilai Rp 21.149.963.367.
Selanjutnya, tahap penuntutan Rp 2.326.835.649, dan uang pengganti Rp 12.002.951.459.
Untuk jajaran Kejari yang berkontribusi penyelamatan keuangan negara tertinggi, yaitu Kejari Takalar Rp 7.890.121.534, Kejari Bantaeng Rp 4.871.109.545, dan Kejari Makassar Rp 3.135.559.817.
"Capaian ini menunjukkan bahwa jajaran Kejaksaan tidak hanya memproses perkara, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal," kata Didik.
Jumlah Penanganan Kasus Korupsi
Berdasarkan data penanganan perkara Tipikor Kejati Sulsel per Januari sampai dengan Desember 2025, tercatat ada 153 perkara penyelidikan, 93 perkara penyidikan, 103 perkara penuntutan, dan 141 perkara eksekusi putusan inkracht.
"Angka ini menandai konsistensi kejaksaan dalam membawa kasus korupsi hingga ke tahap eksekusi, memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundang-undangan," beber dia.
Dengan rangkaian capaian tersebut, Kejati Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama.
Langkah-langkah penindakan, pemulihan aset, hingga eksekusi putusan merupakan bentuk nyata upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Kinerja ini adalah bukti bahwa Kejaksaan, khususnya Kejati Sulsel, tidak berhenti bergerak dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan memastikan kerugian negara kembali untuk kemakmuran rakyat," tegas Didik.
https://makassar.kompas.com/read/2025/12/09/185822378/kejati-sulsel-selamatkan-kerugian-negara-rp-366-miliar-dari-kasus-korupsi