GOWA, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap polisi lantaran melakukan penculikan dan pencabulan terhadap seorang perempuan.
Tak hanya itu, harta benda korban juga digasak pelaku yang merupakan residivis atas kasus serupa, Selasa (9/12/2025).
Peristiwa ini bermula dari laporan seorang warga yang telah kehilangan putrinya, A (10). Korban dilaporkan hilang saat bermain di sekitar rumahnya di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Manggarupi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa pada Jumat (5/12/2025).
Sejumlah saksi melihat korban dibawa oleh seorang pria pengendara motor.
"Korban saat itu hendak pulang ke rumah usai berbelanja di warung dan didatangi oleh pelaku dengan berpura pura menanyakan keberadaan orangtua korban" kata Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat menggelar rilis kasus di halaman Mapolres Gowa, Selasa (9/12/2025).
Disekap Dua Hari dan Dirampas Perhiasannya
Korban kemudian dibawa oleh pelaku dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 5 ribu rupiah, di mana pelaku berpura-pura sebagai teman orangtua korban.
Korban selanjutnya disekap di salah satu rumah di Kecamatan Manggala, Makassar selama dua hari.
"Di tempat itulah kemudian pelaku mencabuli korban dan mengambil seluruh harta benda milik korban" kata Djuhandani.
Pelaku Dilumpuhkan karena Melawan
Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil meringkus AS (45) yang merupakan pelaku penculikan dan pencabulan.
AS terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.
Informasi yang dihimpun Kompas.com bahwa AS merupakan residivis dan telah tiga kali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atas kasus yang sama.
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa dan telah tiga kali masuk penjara" kata AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Kasus Diambil Alih Polda Sulsel
Pihak Polda Sulsel kemudian mengambil alih kasus ini lantaran pelaku menjalankan aksinya baik di Kabupaten Gowa maupun di Makassar.
"Karena secara yuridiksi pelaku melakukan perbuatannya di Kabupaten Gowa dan Makassar maka selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse PPA-PPO (perlindungan perempuan dan anak - Pidana Perdagangan Orang) Polda Sulsel" kata Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Atas perbuatannya, AS kini kembali mendekam di balik sel Mapolres Gowa dan terancam pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://makassar.kompas.com/read/2025/12/09/155903678/culik-dan-cabuli-bocah-10-tahun-residivis-di-gowa-ditembak-polisi