MAKASSAR, KOMPAS.com - Oknum guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IPT (32) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
IPT dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang RI nomor 17 tentang perlindungan anak. Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling maksimalnya 15 tahun denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi peristiwa yang dilakukan tersangka dimulai sejak Februari hingga Juli 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tersangka yang diduga menyimpan perasaan lebih terhadap muridnya itu berupaya mendekati korban hingga muncul modus mengajar les privat.
"Jadi diawali dengan melakukan les. Ketika les itu sudah mulai melakukan perbuatan asusila. Les itu hanya tersangka dan korban," ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers, Jumat (3/10/2025).
Tersangka bahkan tetap berupaya mendekati korban hingga kerap menghubunginya melalui WhatsApp. Peristiwa itu terjadi di saat korban masih berusia 11 tahun.
"Anak ini yang menjadi korban saat usianya masih 11 tahun. Saat ini masih di bawah umur yah masih 12 tahun," ungkap Arya.
Aksi bejat IPT terbongkar ketika korban sudah tidak tahan dengan kelakuannya hingga memberitahukan ke tetangganya.
Mengetahui peristiwa yang menimpa sang anak, ibu korban pun lantas melaporkannya oknum guru tersebut ke pihak kepolisian.
Sebelumya, seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial IPT (32), dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap siswinya.
Pelaku diduga menggunakan modus les privat untuk melancarkan aksinya selama berbulan-bulan.
Berdasarkan informasi, kasus dugaan pelecehan seksual ini menimpa beberapa siswi di sekolah tersebut hingga beberapa korban mengalami trauma.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban berinisial SK (12) menceritakan aksi bejat IPT ke tetangganya. Hingga orang tua korban keberatan dan membuat laporan polisi.
https://makassar.kompas.com/read/2025/10/03/193007178/tak-cuma-lecehkan-saat-les-privat-guru-pppk-di-makassar-juga-rayu-muridnya