Salin Artikel

Tak Cuma Lecehkan Saat Les Privat, Guru PPPK di Makassar Juga Rayu Muridnya via WhatsApp

MAKASSAR, KOMPAS.com - Oknum guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IPT (32) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

IPT dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang RI nomor 17 tentang perlindungan anak. Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling maksimalnya 15 tahun denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi peristiwa yang dilakukan tersangka dimulai sejak Februari hingga Juli 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tersangka yang diduga menyimpan perasaan lebih terhadap muridnya itu berupaya mendekati korban hingga muncul modus mengajar les privat.

"Jadi diawali dengan melakukan les. Ketika les itu sudah mulai melakukan perbuatan asusila. Les itu hanya tersangka dan korban," ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers, Jumat (3/10/2025).

Tersangka bahkan tetap berupaya mendekati korban hingga kerap menghubunginya melalui WhatsApp. Peristiwa itu terjadi di saat korban masih berusia 11 tahun.

"Anak ini yang menjadi korban saat usianya masih 11 tahun. Saat ini masih di bawah umur yah masih 12 tahun," ungkap Arya.

Aksi bejat IPT terbongkar ketika korban sudah tidak tahan dengan kelakuannya hingga memberitahukan ke tetangganya.

Mengetahui peristiwa yang menimpa sang anak, ibu korban pun lantas melaporkannya oknum guru tersebut ke pihak kepolisian.

Sebelumya, seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial IPT (32), dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap siswinya.

Pelaku diduga menggunakan modus les privat untuk melancarkan aksinya selama berbulan-bulan.

Berdasarkan informasi, kasus dugaan pelecehan seksual ini menimpa beberapa siswi di sekolah tersebut hingga beberapa korban mengalami trauma.

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban berinisial SK (12) menceritakan aksi bejat IPT ke tetangganya. Hingga orang tua korban keberatan dan membuat laporan polisi.

https://makassar.kompas.com/read/2025/10/03/193007178/tak-cuma-lecehkan-saat-les-privat-guru-pppk-di-makassar-juga-rayu-muridnya

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com