Perkataan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait kasus video viral yang melibatkan Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai PDI Perjuangan.
“Pada prinsipnya, kalau kita lihat sementara (kasus) ini memang berat. Kalimatnya sangat memberatkan. Kalau soal perhugelan, hal yang biasa,” kata Fikram di hadapan awak media, Jumat (19/9/2025).
Kata perhugelan ini berasal dari kata dasar hugel, yang memiliki kepanjangan hubungan gelap atau perselingkuhan.
Kata hugel ini terutama dipakai oleh masyarakat yang menggunakan bahasa Melayu Manado.
“Kenapa perhugelan menjadi hal yang biasa bagi Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo?” ujar Upik Nadjamuddin, tokoh masyarakat Gorontalo, Sabtu (20/9/2025).
Upik dengan tegas mengatakan menolak perhugelan atau perselingkuhan sebagai hal yang biasa.
Menurutnya, perselingkuhan adalah penyakit sosial yang merusak moral, menodai generasi, dan dalam agama apapun tidak dibenarkan.
Upik menilai bahwa sebagai lembaga terhormat, ucapan Fikram Salilama ini sangat melukai kaum perempuan, membuat rumah tangga yang dijaga sebagai amanah dan ibadah kepada Allah SWT diremehkan oleh lembaga terhormat Badan Kehormatan.
“Kami minta berhenti meremehkan, berhenti menutup mata, berhenti melukai nurani kaum perempuan yang berjuang saat bapak-bapak berjuang menjadi anggota dewan,” ucap Upik Nadjamuddin.
Pernyataan Fikram Salilama ini juga disayangkan oleh Mardiah, warga Gorontalo lainnya.
Menurutnya, perselingkuhan bukan hal yang biasa, apalagi dilakukan di Gorontalo yang dikenal sebagai Kota Serambi Madinah.
“Tidak pantas, selingkuh bukan hal biasa,” ujar Mardiah.
https://makassar.kompas.com/read/2025/09/20/134935178/soal-kasus-wahyudin-moridu-ketua-bk-dprd-gorontalo-sebut-hugel-hal-biasa