MAKASSAR, KOMPAS.com– Gugatan warga Kota Makassar senilai Rp 800 miliar terhadap Polda Sulsel terkait pola pengamanan saat kerusuhan yang membakar dua gedung DPRD akan segera disidangkan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sibali, menyebut sidang perdana digelar Kamis pekan depan, 25 September 2025.
"25 September sudah ditetapkan sidang pertamanya," kata Sibali, Kamis (18/9/2025).
Sidang akan dipimpin hakim ketua Harris Tewa, dengan dua hakim anggota Abdul Rahman Karim dan Bintang AL. Sidang tersebut terbuka untuk umum.
Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, membenarkan agenda tersebut. Ia menyatakan tengah melakukan persiapan menghadapi sidang.
"Sidang pertama nanti tanggal 25 September," ucapnya.
Gugatan itu diajukan Muhammad Sulhadrianto Agus (29) ke PN Makassar pada Senin (8/9/2025) dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN.Mks.
Ia menilai Polda Sulsel lalai dalam pengamanan aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 yang berujung rusuh dan membakar kantor DPRD Sulsel serta DPRD Makassar.
"Hari ini kami dari kuasa hukum penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan kami di PN Makassar terkait perbuatan melawan hukum, melawan yakni Polda Sulsel," ujar Muallim saat itu.
Menurutnya, gugatan berkaitan dengan lemahnya pengamanan polisi pada hari kerusuhan.
Polisi dinilai tak hadir untuk mengawal aksi, sehingga berujung kerusuhan yang membakar gedung DPRD hingga menewaskan 4 orang.
"Sekarang pertanyaannya, kepolisian dimana waktu itu, hilang, jangan tiba-tiba datang menjadi pahlawan bahwa sudah ada tersangka," ucap Muallim.
Ia menambahkan, saat kejadian diduga tidak ada aparat di lokasi, bahkan tanpa antisipasi intelijen.
Perkara ini turut menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menegaskan gugatan bernilai ratusan miliar itu akan diawasi langsung oleh pihaknya, sekaligus mendorong Polda Sulsel untuk menjawab di pengadilan.
"Kami juga akan mengawasi. Saya kira polisi juga akan menghadapi gugatan itu di pengadilan negeri nantinya. Kita menghormati hak setiap orang, hak setiap orang negara untuk mengambil upaya hukum," kata Yusril di Mapolda Sulsel, Rabu (10/9/2025).
https://makassar.kompas.com/read/2025/09/18/134753778/polda-sulsel-digugat-rp-800-miliar-karena-hilang-saat-kerusuhan-makassar