GOWA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan tiga dokter sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 3,3 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Makassar sejak Senin (8/9/2025) petang.
Modus Penyalahgunaan Dana JKN
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Iksan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak tahun 2023 terkait pengelolaan dana JKN di RSUD Syech Yusuf pada periode 2018–2023.
Menurut Peraturan Bupati (Perbup), dana JKN yang cair dari BPJS dibagi menjadi dua peruntukan:
Namun, dalam praktiknya, ditemukan adanya kebijakan internal rumah sakit yang menyalahgunakan alokasi 42 persen tersebut.
"Tetapi pada kenyataannya, 42 persen dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran jasa dokter, perawat, dan nakes ini digunakan untuk peruntukan lain di luar dari tujuan semestinya," kata Muhammad Iksan saat menggelar rilis penetapan tersangka, Senin (8/9/2025) sore.
Kebijakan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,3 miliar.
Penyelidikan Berlanjut, Tersangka Bisa Bertambah
Muhammad Iksan menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi dana JKN ini masih terus berjalan.
Pihaknya telah memeriksa saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Proses penyelidikan masih terus berjalan dan kemungkinan tersangka akan bertambah. Jadi, kami mengimbau kepada seluruh saksi-saksi agar kooperatif dalam penyelidikan," kata Muhammad Iksan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama, pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://makassar.kompas.com/read/2025/09/09/105427778/ketua-idi-gowa-dan-2-direktur-rsud-jadi-tersangka-korupsi-dana-jkn-rp-33