Gugatan ini terkait dugaan kelalaian aparat kepolisian dalam mengamankan unjuk rasa yang berujung pada pembakaran dua gedung DPRD di Makassar.
"Kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak. Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat dikonfirmasi pada Senin (8/9/2025) malam.
Didik menjelaskan bahwa sejak peristiwa kerusuhan tersebut, aparat kepolisian telah bekerja keras dan saat ini telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka.
"Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran dan perusakan gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar," ucap Didik.
Ia menambahkan bahwa Polda Sulsel siap menghadapi upaya hukum yang diajukan oleh beberapa warga terkait insiden tersebut.
"Kalau memang ada upaya hukum, tentu kepolisian, Polda Sulsel juga berusaha dengan upaya-upaya hukum," tutupnya.
Digugat ke PN Makassar
Gugatan resmi diajukan oleh warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) pada Senin (8/9/2025).
"Hari ini kami dari kuasa hukum penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan kami di PN Makassar terkait perbuatan melawan hukum, melawan yakni Polda Sulsel," kata kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, kepada awak media.
Muallim menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan pola pengamanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama peristiwa kerusuhan tersebut.
"Ini persoalan pengamanan aksi unjuk rasa yang menyebabkan terbakarnya dua kantor, satu kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia. Siapa yang bertanggung jawab? Sekarang pertanyaannya, kepolisian di mana waktu itu? Hilang, jangan tiba-tiba datang menjadi pahlawan bahwa sudah ada tersangka," ucap Muallim.
Ia juga menambahkan bahwa pada saat kerusuhan terjadi, diduga tidak ada aparat yang melakukan pengamanan, dan tidak ada informasi intelijen yang dapat mengantisipasi peristiwa tersebut.
https://makassar.kompas.com/read/2025/09/08/223025278/digugat-rp-800-miliar-buntut-kerusuhan-di-makassar-begini-respons-polda