GOWA, KOMPAS.com - Irfandi, seorang pegawai Bank BNI yang terjerat sindikat uang palsu produksi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, mengajukan pembelaan setelah dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam pembelaannya pada Rabu (6/8/2025), terdakwa memohon keringanan hukuman dengan dalih tidak memiliki disiplin ilmu dan pengetahuan untuk mengenali uang palsu.
Pada sidang sebelumnya, Irfandi dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pembelaannya, ia mengaku hanya mengira uang yang dibeli oleh terdakwa lain, Kamarang Daeng Ati, melalui perantara dirinya adalah "uang reject" atau uang asli yang tak layak edar.
"Saat ini saya adalah tulang punggung keluarga dan jujur saya tidak punya disiplin ilmu mau pun pengetahuan tentang uang palsu, sebab saat saya tes menggunakan alat sinar UV (ultra violet) uang tersebut lolos sehingga saya yakin bahwa uang tersebut bukan uang palsu," kata Irfandi saat menyampaikan pembelaan di depan majelis hakim.
Irfandi diamankan polisi karena perannya sebagai perantara pembelian uang palsu antara Kamarang Daeng Ati dengan Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin) dengan total transaksi Rp 18 juta uang palsu yang dibeli seharga Rp 8 juta uang asli.
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa Irfandi menerima imbalan (fee) berupa uang palsu senilai Rp 1 juta dari Kamarang.
Tak hanya itu, saat Kamarang hendak mengembalikan sisa uang palsu Rp 13 juta kepada Mubin Nasir melalui Irfandi, uang tersebut bukannya dikembalikan, malah dibelanjakan oleh Irfandi. Salah satunya senilai Rp 6 juta di sebuah mal di Makassar.
Kasus ini menggegerkan publik karena uang palsu dengan kualitas nyaris sempurna ini diproduksi di area Kampus 2 UIN Alauddin Makassar. Sindikat ini disebut mampu mencetak uang hingga triliunan rupiah menggunakan mesin canggih yang hasilnya sulit terdeteksi oleh mesin hitung uang dan pemeriksaan sinar-X.
Persidangan ini digelar secara maraton dengan total 15 terdakwa, termasuk pejabat seperti Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.
https://makassar.kompas.com/read/2025/08/06/184204778/pegawai-bank-terdakwa-uang-palsu-uin-alauddin-ajukan-pledoi-saya-tak-punya