Adapun Annar adalah bos sindikat uang palsu yang juga terdakwa utama dalam kasus ini.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 17.00 WITA ini menghadirkan Sugito sebagai saksi meringankan.
Kesaksian Sugito menarik perhatian majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) karena pengakuannya yang menyebutkan bahwa ia sering menerima uang dari terdakwa.
Annar memiliki sejumlah aset di Makassar yang dijaga oleh Sugito.
"Saya sering menerima uang dari terdakwa, jumlahnya sudah tidak terhitung," ungkap Sugito saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
"Beliau adalah seorang pengusaha sukses dan memiliki banyak aset di Kota Makassar. Seluruh asetnya saya awasi sejak puluhan tahun lalu, bahkan saat itu saya masih berpangkat sersan dua," jelasnya.
Persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni.
Jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Sidang diadakan secara maraton setiap hari Rabu dan Jumat, dengan 15 terdakwa yang dihadirkan dalam agenda sidang yang berbeda.
Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 dan mengejutkan warga setempat, karena uang palsu tersebut diproduksi di kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Produksi uang palsu ini mencapai triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih, dan hasilnya nyaris sempurna sehingga sulit terdeteksi oleh mesin hitung uang dan x-ray.
https://makassar.kompas.com/read/2025/07/31/092143878/selain-sering-terima-uang-wakapolsek-juga-jaga-aset-bos-sindikat-uang-palsu