Hasilnya, tiga terduga pelaku ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Sementara itu, 37 terduga pelaku dibebaskan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan hanya diwajibkan untuk melapor di kantor kepolisian setempat.
"Dengan demikian, dari 40 (terduga pelaku), yang tiga sudah dilakukan pendalaman lebih lanjut."
"Sementara yang 37 (pelaku), akan kita kembalikan ke keluarganya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Sabtu (26/4/2025) malam.
Polisi juga melakukan penyelidikan dengan langkah digital forensik terhadap barang bukti ponsel yang diamankan dari tangan para terduga pelaku.
"Sampai saat ini, kami sudah mengangkat data sebanyak 20 handphone. Karena ini perlu waktu, dari 144 handphone, sudah 20 yang kami angkat datanya," kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penipuan berbasis online ini mempunyai tiga modus dalam menyasar para korban.
"Modusnya ada tiga, pertama dengan melakukan jual beli handphone. Kedua, melakukan investasi dalam negeri. Ketiga, investasi luar negeri," ungkap Didik.
"Sementara posisi mereka (korban) di luar Sulsel. Dari tiga tersebut, yang pertama itu di Jawa Timur, kerugiannya Rp 8 juta. Kemudian yang kedua di Pontianak, kerugiannya Rp 3 juta. Ketiga, di Semarang, kerugiannya Rp 30 juta," kata dia.
Polisi alami kesulitan
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengungkapkan, polisi mengalami kesulitan lantaran tidak adanya dasar awal penyelidikan dalam kasus tersebut.
"Kami taunya setelah diserahkan. Jadi kami itu baru tahu setelah sampai di sini, kami lakukan verifikasi dan cek kesehatannya. Jadi mengingat, kami tahunya saat di sini (dilakukan penangkapan oleh TNI)," ungkap dia.
Dedi bilang, kasus ini merupakan delik aduan yang harus ada dasar korban yang merasa dirugikan dan membuat laporan polisi.
"Karena ini delik aduan, yang pertama kali adalah harus ada pelapornya. Yang tiga orang ini saat ini berlanjut karena sudah ada korban dan media (bukti) dalam hal ini handphone," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan intelijen dari Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin mengungkap sindikat jaringan penipuan berbasis online.
Sindikat jaringan Passobis ini diungkap jajaran intelijen TNI di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel, pada Kamis (24/4/2025) lalu.
Komandan Korem (Danrem) 141 Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, TNI meringkus sebanyak 40 pelaku.
"Timsus gabungan berhasil mengamankan 40 orang pelaku dengan umur berkisar 15-45 tahun yang terlibat dalam berbagai tugas di bidang masing-masing dalam melakukan aksi penipuan," kata Andre di Makodam XIV Hasanuddin, Jumat (25/4/2025) kemarin.
https://makassar.kompas.com/read/2025/04/27/062655978/tni-tangkap-40-pelaku-penipuan-berbasis-online-di-sulsel-37-dibebaskan