PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo melaporkan kehilangan 28 unit meteran yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 21.000.000.
Usai menerima laporan, Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria muda berinisial FGN (23), warga Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Sabtu (4/4/2025), sekitar pukul 16.30 Wita.
“FGN diamankan saat hendak menjual barang curian di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat. Selanjutnya, FGN dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana dalam siaran persnya, Rabu (9/4/2025).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan kendaraan becak motor (bentor) dan membawa sejumlah peralatan.
Saat ini, FGN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 26 unit meteran air, 1 unit bentor yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta 1 bilah parang yang digunakan untuk memotong pipa.
Disebutkan, motif FGN melakukan pencurian adalah karena terlilit utang.
Ia berencana menjual barang curian ini dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 60.000 per kilogram.
“Tersangka ini motifnya karena terlilit utang sehingga nekat mengambil meteran air milik PDAM. FGN hanya mengambil kuningannya saja untuk dijual,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FGN dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
https://makassar.kompas.com/read/2025/04/10/090812978/terlilit-utang-pemuda-di-gorontalo-curi-puluhan-meteran-air-pdam