Hal ini disampaikan oleh General Manager Regional Consumer Business Telkomsel Sulawesi, Kuntum Wahyudi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (25/3/2025).
Kuntum menyatakan bahwa Telkomsel berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Bapak Sucianto dan menyesalkan situasi yang terjadi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kuntum menegaskan bahwa Telkomsel menghormati hak setiap pelanggan untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk langkah yang diambil oleh Sucianto melalui Pengadilan Negeri Makassar.
"Kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Kuntum juga menambahkan bahwa Telkomsel berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan.
Sucianto, yang didampingi kuasa hukumnya ST Fatiha, sebelumnya melaporkan bahwa ia terpaksa menggugat Telkomsel setelah membeli kartu cantik seharga Rp 10.670.000 di PT Finnet Indonesia, anak perusahaan resmi PT Telkom, namun tidak dapat mengaktifkannya karena nomor tersebut sudah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun lalu.
"Saya membeli kartu cantik dengan 10 angka tersebut, tetapi tidak bisa mengaktifkannya menggunakan data diri saya," kata Sucianto.
Ia menjelaskan bahwa ketika mencoba menghubungi nomor tersebut, panggilan tidak terjawab, dan pesan WhatsApp yang dikirimnya terkirim dengan tanda centang dua.
Setelah melakukan komplain dan menunjukkan kuitansi pembayaran kepada PT Telkomsel, Sucianto mengaku bahwa perusahaan tersebut enggan memberikan solusi, termasuk menggantikan nomor cantik sesuai pesanan.
"Saya sudah komplain dan minta digantikan nomor cantik sesuai dengan tanggal kelahiran anak saya, tetapi PT Telkomsel enggan menggantikan hingga saya menunggu berbulan-bulan," tuturnya.
Setelah menunggu tanpa kejelasan, Sucianto memutuskan untuk menggugat PT Telkomsel.
"Sudah saya gugat dan sekarang akan memasuki sidang keempat yakni pembuktian. Dalam sidang-sidang sebelumnya, PT Telkomsel mengakui semua itu saya membeli kartu cantik dengan harga mahal tapi sudah digunakan oleh orang lain," pungkasnya.
https://makassar.kompas.com/read/2025/03/26/101724978/digugat-pelanggan-soal-nomor-cantik-rp-10-juta-di-makassar-apa-kata