"Saya kira kan hasil MK kemarin sangat jelas karena saya penggugatnya. (MK) kemarin mengatakan pelantikan itu serentak sekali. Itu keputusan MK. Jadi keputusan MK kan mengikat, saya tidak tahu ini seperti apa," kata Danny saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).
Danny menambahkan, meskipun pelantikan dilakukan secara tidak serentak, ia tidak memiliki masalah pribadi dengan keputusan tersebut.
"Kalau saya tidak ada masalah, karena saya berperkara sehingga tidak dilantik pada 6 Februari 2025," ujarnya.
Menurutnya, dengan batalnya pelantikan serentak, para calon kepala daerah yang sedang berperkara di MK harus menunggu hasil putusan sebelum pelantikan dilakukan.
Hal ini menciptakan polemik mengenai jadwal pelantikan kepala daerah, antara keputusan MK dan kebutuhan daerah.
Bupati Indramayu Nina Agustina juga merasa kecewa terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025.
Nina memprediksi bahwa keputusan ini akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Jika pemerintah dan DPR tetap mempertahankan rencana pelantikan bertahap, Nina yakin banyak kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 akan menggugat keputusan tersebut.
”Pasti akan digugat, bisa akan digugat. Putusan MK itu adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina, Senin (27/1/2025), dikutip dari Kompas.id.
Nina menyatakan bahwa keputusan ini sangat tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan agar pelantikan dilakukan serentak.
Menurut Nina, keputusan ini akan merugikan banyak kepala daerah yang telah menjabat dua periode, terutama mereka yang terpilih pada Pilkada 2020, karena masa jabatan mereka akan terpotong.
Hal ini akan mengurangi kesempatan mereka untuk mengabdi kepada masyarakat selama lima tahun penuh, sebuah waktu yang sangat berarti bagi para kepala daerah.
”Jadi, kalau merujuk SK (surat keputusan) pengangkatan saya sebagai bupati tuh, bahkan (masa jabatan saya) sampai 2026. Ini saja sudah terpotong banyak. Kalau saya, kan, niatnya hanya ingin bekerja,” ujar Nina.
Nina juga mengingatkan bahwa keputusan pelantikan yang bertahap ini melanggar beberapa aturan, termasuk Keputusan Mendagri No 131.32-266 Tahun 2021 yang menyatakan masa jabatan bupati selama lima tahun sejak pelantikan.
Selain itu, keputusan ini juga bertentangan dengan Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 dapat menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, dengan batasan maksimal lima tahun masa jabatan.
https://makassar.kompas.com/read/2025/01/28/184859378/setuju-pelantikan-kepala-daerah-tak-serentak-langgar-putusan-mk-wali-kota